Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026. Penyidikan tersebut menjadi dasar pengembangan perkara yang kini masih ditangani penyidik.
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," kata Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum. Hingga Rabu, proses penggeledahan di kedua tempat tersebut masih berlangsung.
"Dalam pengembangan penyidikan ini, Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Saat ini penggeledahan masih berlangsung," katanya.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, untuk meminta tanggapan terkait penggeledahan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026. Dalam perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi itu, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Kantor Djarum Digeledah KPK, Perusahaan Buka Suara
Mereka adalah Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; serta Orlando, Kepala Seksi Intelijen DJBC. Tersangka lainnya ialah Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; Budiman Bayu Prasojo, pegawai DJBC; John Field, pemilik PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.
Sejumlah tersangka telah menjalani persidangan dan mendapat vonis, sementara sebagian lainnya masih menjalani proses hukum. Dalam perkembangan terbaru, KPK juga menerbitkan dua sprindik baru terkait dugaan korupsi di lingkungan DJBC, salah satunya menetapkan Kepala KPP Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka, sedangkan satu sprindik lainnya belum disertai penetapan tersangka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: