Data Pelanggan Fore Diakses Tanpa Izin, Pengamat Soroti Keamanan Digital
Kredit Foto: Unsplash/Ke Vin
Insiden akses tanpa izin terhadap data pelanggan PT Fore Kopi Indonesia Tbk (FORE) menjadi pengingat pentingnya penguatan keamanan data pribadi. Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengingatkan, penyalahgunaan data dapat membuka peluang penipuan digital, phishing, hingga pengambilalihan akun.
Heru mengatakan, akses tanpa izin terhadap sistem pengelolaan data pelanggan merupakan insiden serius. Tingkat risikonya bergantung pada jenis data yang diakses, jumlah pelanggan terdampak, serta kemungkinan informasi tersebut disalin atau disebarluaskan.
“Akses tanpa izin ke sistem pengelolaan data pelanggan merupakan insiden serius karena dapat membuka peluang penyalahgunaan informasi untuk penipuan, phishing, atau pengambilalihan akun,” kata Heru kepada Warta Ekonomi, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, akses tanpa izin tidak otomatis berarti seluruh data pelanggan telah bocor. Namun, kondisi tersebut tetap harus diperlakukan sebagai risiko keamanan yang nyata dan ditindaklanjuti melalui investigasi menyeluruh.
Perusahaan perlu menyampaikan informasi secara transparan mengenai ruang lingkup insiden berdasarkan hasil investigasi. Kejelasan tersebut penting agar pelanggan memahami jenis informasi yang berpotensi terdampak dan dapat mengambil langkah pencegahan yang sesuai.
Dari sisi teknis, Heru menilai penanganan insiden keamanan data tidak cukup hanya dengan menghentikan akses yang tidak sah. Perusahaan perlu melakukan investigasi forensik independen, menutup celah keamanan, mencabut akses yang mencurigakan, mengganti kredensial yang berisiko, serta memeriksa kemungkinan dampak terhadap sistem atau pihak lain.
Baca Juga: Fore Dibobol, 5,7 Juta Akun Pelanggan Pelanggan Tersebar
Lebih lanjut, Heru mengatakan penguatan keamanan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui penerapan autentikasi berlapis, pemantauan aktivitas yang tidak wajar, dan pengujian keamanan berkala. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kerentanan yang menjadi penyebab insiden dapat ditangani dan tidak kembali dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berwenang.
Heru menegaskan, tanggung jawab perusahaan dalam melindungi data pribadi tidak berhenti ketika sistem beroperasi normal. Tanggung jawab tersebut juga mencakup penanganan insiden, pemberitahuan kepada pelanggan, dan pemulihan keamanan setelah terjadi kegagalan pelindungan data.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur kewajiban pengendali data pribadi untuk memberikan pemberitahuan tertulis apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi.
Berdasarkan Pasal 46 UU PDP, pemberitahuan kepada subjek data pribadi dan lembaga terkait wajib dilakukan paling lambat 3 x 24 jam sejak kegagalan pelindungan data diketahui. Pemberitahuan tersebut harus memuat informasi mengenai data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data tersebut terungkap, serta upaya penanganan dan pemulihan yang dilakukan.
Selain memenuhi kewajiban pemberitahuan, perusahaan perlu memberikan panduan mitigasi yang jelas kepada pelanggan dan menindaklanjuti hasil investigasi dengan perbaikan sistem yang terukur.
Heru menilai, keterbukaan dan tindakan nyata menjadi faktor penting dalam memulihkan kepercayaan pelanggan setelah insiden keamanan data. Perusahaan perlu memastikan pelanggan memperoleh informasi yang memadai, bukan hanya menyampaikan permintaan maaf.
Di sisi lain, Heru mengingatkan bahwa data pribadi yang diperoleh pihak tidak berwenang dapat dimanfaatkan untuk menyusun modus penipuan yang lebih meyakinkan. Pelaku dapat menggunakan nama, nomor telepon, hingga riwayat transaksi untuk membangun kesan seolah-olah memiliki hubungan resmi dengan korban.
Karena itu, pelanggan perlu mewaspadai pesan singkat, panggilan telepon, email, maupun pesan WhatsApp yang mencatut nama perusahaan atau memuat informasi pribadi untuk meningkatkan kepercayaan korban.
"Data yang bocor bisa menjadi modal penipu untuk membangun kepercayaan palsu, jadi jangan mudah percaya meskipun pesan terlihat sangat personal," ujarnya.
Pelanggan disarankan tidak mengeklik tautan mencurigakan, membagikan PIN atau kode OTP, maupun mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak resmi. Informasi yang mengatasnamakan perusahaan juga perlu diverifikasi melalui kanal komunikasi resminya.
Apabila terdapat pemberitahuan mengenai insiden keamanan akun, pelanggan sebaiknya segera mengganti PIN yang berisiko, termasuk pada akun lain yang menggunakan PIN serupa. Autentikasi dua faktor juga perlu diaktifkan apabila tersedia.
Heru menilai langkah pengamanan yang dilakukan perusahaan tetap perlu dievaluasi untuk memastikan efektivitasnya dalam mencegah penyalahgunaan data lebih lanjut.
“Dalam kasus Fore, perusahaan menyatakan telah mengamankan sistem terkait, menunjuk konsultan keamanan siber, dan menerapkan autentikasi dua faktor untuk perangkat baru. Namun, efektivitas langkah tersebut perlu dibuktikan melalui hasil investigasi dan evaluasi lanjutan,” ujar Heru.
Sebelumnya, diketahui PT Fore Kopi Indonesia Tbk (FORE) pada Rabu (28/10/2026) mengungkapkan adanya akses tanpa izin terhadap salah satu platform pengelolaan data pelanggan yang berdasarkan investigasi awal berdampak pada data hingga sekitar 5,7 juta akun. Perusahaan menyatakan telah mengamankan sistem terkait, menunjuk konsultan keamanan siber independen untuk melakukan investigasi forensik, serta menerapkan autentikasi dua faktor untuk proses masuk akun melalui perangkat baru.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Istihanah
Tag Terkait: