Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        okowi Dipanggil Jadi Saksi dalam Sidang Roy Suryo, Ini yang Disiapkan Jaksa

        okowi Dipanggil Jadi Saksi dalam Sidang Roy Suryo, Ini yang Disiapkan Jaksa Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jaksa penuntut umum berencana menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo. Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

        Dalam persidangan pada Rabu (28/10/2026), jaksa menyampaikan rencana pemanggilan Jokowi dan ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah.

        "Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata jaksa, dikutip Rabu (28/10).

        Jaksa juga meminta agar agenda persidangan Roy Suryo digelar bersamaan dengan perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa pada tanggal tersebut.

        "Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

        Baca Juga: Disebut Jadi Kehilangan Terbesar dalam Perjalanan Politik Jokowi, Apa Itu?

        Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menuding Roy menyebarkan informasi yang tidak benar terkait ijazah Jokowi.

        Atas dugaan perbuatannya, Roy Suryo didakwa berdasarkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan tersebut juga mencakup ketentuan subsider, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: