Mahfud Minta Prabowo Tegur Nusron di Depan Publik: Jangan Kotori Nama Kabinet
Kredit Foto: Ist
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta Presiden Prabowo Subianto menegur Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid secara terbuka setelah dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud menilai teguran tersebut diperlukan untuk menunjukkan bahwa pejabat kabinet harus menghormati proses hukum. Menurut dia, sikap Presiden penting agar tidak muncul kesan bahwa pemerintah membiarkan menterinya mengabaikan panggilan lembaga antirasuah.
“Pak Prabowo perlunya apa? Publicly dia bicara, 'Eh, menteri kamu dipanggil tuh datang kamu ngotor-ngotorin nama saya di kabinet saya, kamu dipanggil malah secara sengaja mangkir gitu,'” ujar Mahfud.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (26/10/2026). Ia juga mempertanyakan sikap Prabowo yang belum menyampaikan tanggapan secara terbuka mengenai ketidakhadiran Nusron.
“Saya juga agak mempertanyakan, atau kalau boleh menyesalkan, kenapa Pak Prabowo diam itu ada menteri dipanggil KPK tidak datang. Tidak mungkin presiden tidak dengar berita itu,” kata Mahfud.
Mahfud berpendapat, pemberitaan mengenai pemanggilan Nusron oleh KPK sudah meluas sehingga sulit bagi Presiden untuk tidak mengetahui persoalan tersebut. Ia menilai Prabowo perlu menunjukkan sikap tegas demi menjaga kredibilitas pemerintahan.
Menurut Mahfud, apabila Nusron merasa tidak bersalah, ia seharusnya memenuhi panggilan penyidik dan memberikan penjelasan mengenai perkara yang sedang ditangani KPK.
Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 7 Oktober 2026, tetapi tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal kementerian. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026.
Pada pemanggilan kedua, Nusron kembali tidak hadir karena sedang melakukan perjalanan ke luar negeri. Ditjen Imigrasi dan KPK mengonfirmasi bahwa ia bertolak ke Malaysia.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengurusan HGB itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengklaim memperoleh informasi dari sumber internal bahwa penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada 28 Oktober 2026.
Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan belum ada jadwal pasti pemeriksaan tersebut. Penyidik masih mempertimbangkan penjadwalan ulang dengan memperhatikan alasan ketidakhadiran sebelumnya.
“Nanti begitu sudah ada pemanggilan pasti kami akan sampaikan ke teman-teman,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).
Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Ketidakhadirannya dalam dua pemeriksaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana yang sedang disidik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: