Hakim Minta Jokowi Hadir di Sidang Roy Suryo, Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan 5 November 2026
Kredit Foto: Ist
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan sebagai saksi pelapor dalam sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo.
Permintaan tersebut disampaikan hakim pada akhir sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Hakim meminta agar pemeriksaan Jokowi turut dijadwalkan karena yang bersangkutan merupakan salah satu pelapor dalam perkara tersebut.
“Kan ini pelapor, pelapor, pelapor sudah, yang pelapor satunya Jokowi kan belum. Sekalian diagendakan,” ujar hakim dalam persidangan.
Menanggapi permintaan itu, jaksa penuntut umum menyatakan akan memanggil Jokowi untuk hadir dalam persidangan pada Kamis, 5 November 2026.
Jaksa juga mengusulkan agar pemeriksaan Jokowi digelar bersamaan dengan sidang perkara yang menjerat terdakwa dr. Tifa. Selain Jokowi, jaksa berencana menghadirkan ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah.
“Mohon izin Yang Mulia, kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah. Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis, pada tanggal 5 November 2026,” ujar jaksa.
Hakim kemudian menyetujui usulan tersebut dan menetapkan agenda pemeriksaan Jokowi pada sidang berikutnya, yakni 5 November 2026.
Sementara itu, ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, menyatakan bahwa Jokowi akan memenuhi panggilan untuk hadir di persidangan.
“Insyaallah bapak pasti akan hadir,” ujar Syarif saat dikonfirmasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: