Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghadirkan kejutan bagi Roy Suryo. Terdakwa dalam perkara tersebut menilai keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) justru memberikan sejumlah keuntungan bagi pihaknya.
Saksi bernama Lechumanan hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu (28/10/2026) kemarin. Roy mengaku menemukan beberapa poin dari keterangan saksi yang dinilainya dapat menguntungkan pembelaan, meskipun ia menyebut keterangan tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti.
"Apa yang disampaikan oleh Lechumanan, meskipun itu tidak bernilai alat bukti, tapi justru itu yang kita ambil, ada beberapa poin yang sangat menguntungkan untuk pihak saya, untuk pihak kami," katanya di sela-sela persidangan.
Baca Juga: Ahmad Khozinudin: Kasus Ijazah Gibran akan Jadi Aib Sejarah Jika Tak Diusut DPR
Roy kemudian menyoroti enam bukti berupa unggahan yang dihadirkan Lechumanan. Ia menegaskan bahwa unggahan-unggahan tersebut bukan dibuat atau diunggah oleh dirinya, melainkan berasal dari pihak lain, termasuk televisi, podcast, dan sumber lainnya.
Selain persoalan unggahan, Roy menyebut Lechumanan juga mengakui adanya kekeliruan dalam pelaporan. Menurut Roy, saksi tersebut mengakui kesalahan saat melaporkannya sebagai moderator, padahal yang dimaksud seharusnya adalah narasumber.
Lebih lanjut, Roy turut mempertanyakan dasar pelaporan tersebut karena, menurutnya, tidak ada bukti tertulis yang menunjukkan hal yang dipersoalkan selain keterangan lisan.
"Saya tanya, narasumber itu yang didengar apanya? Adakah bukti tertulis? Nggak ada. Buktinya hanya lisan. Jadi hanya lisan. Lisan yang digunakan sebagai hal untuk melaporkan saya. Itu kan lucu banget," ujar Roy Suryo.
Baca Juga: Akhirnya! Jokowi akan Dipanggil untuk Bersaksi di Sidang Ijazah Palsu
Ia juga menilai sejumlah keterangan Lechumanan tidak tercantum dalam dakwaan. Roy bahkan menyebut ada ungkapan saksi yang membuat jaksa kebingungan saat persidangan berlangsung.
Tak berhenti di situ, Roy turut meminta agar Silfester Matutina dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjeratnya. Permintaan itu muncul setelah ia menyoroti sosok Silfester yang disebut muncul dalam bukti yang disampaikan Lechumanan.
"Dalam bukti yang dihadirkan oleh Lechumanan itu ada sosok lain yang hadir, jadi nggak hanya nonton YouTube, tapi orang namanya Silfester Matutina," ucap dia.
"Intinya kita minta, kita ingatkan lagi nanti kepada pihak hakim karena pengendali di sini adalah hakim, bukan lagi jaksa, jadi jangan kemudian ngikut jaksa terus ya. Apa yang nanti dihadirkan minggu depan itu sudah harus sesuai dengan apa yang ada," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: