Gibran Dikabarkan Bakal Hadir Bawa Seluruh Bukti Ijazah ke Ruang Sidang PTUN Hari Ini!
Kredit Foto: Istimewa
Wakil Presiden Gibran Rakabuming dikabarkan akan menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (29/10/2026). Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menyebut Gibran dijadwalkan datang dengan membawa ijazah dari jenjang sekolah dasar hingga sarjana.
Rencana tersebut berkaitan dengan gugatan yang diajukan pegiat pendidikan Mercy Sihombing mengenai keabsahan administrasi penerbitan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan milik Gibran.
Dalam perkara ini, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi pihak tergugat. Sementara itu, Gibran ditetapkan majelis hakim sebagai Tergugat II Intervensi.
Dedek menyampaikan rencana kehadiran Gibran saat berbicara dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Rabu (28/10). Ia mengatakan tim hukum Gibran telah terlibat dalam proses persidangan melalui mekanisme intervensi.
“Dan kita sudah sama-sama lihatlah bahwa tim hukum Mas Gibran itu sudah masuk ke dalam proses pengadilan peraturan di PTUN, melalui sesuatu yang disebut dalam istilah hukumnya adalah intervensi,” ujar Dedek.
Ia juga menyebut Gibran dijadwalkan menghadiri sidang yang menurut keterangannya berkaitan dengan pembuktian. Namun, Dedek tidak merinci waktu kedatangan maupun hal-hal yang akan disampaikan Gibran di persidangan.
Baca Juga: 2 Partai Besar Ini Mulai Bersatu Bawa Polemik Ijazah Gibran ke Parlemen: Harus Ada Ujungnya!
“Besok (hari ini) Mas Gibran akan membawa ijazahnya sejak dari SD sampai dengan S1, soal jamnya, soal apa yang akan diutarakan, dan lain sebagainya, tentu saya tidak memiliki kewenangan untuk mengatakan ini," tegasnya.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Agendanya meliputi penyampaian jawaban Tergugat II Intervensi secara elektronik serta penyerahan tambahan bukti surat dari penggugat dan tergugat secara konvensional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: