Terbuangnya Momen Emas Pemakzulan Gibran, Partai Ummat: Malah Lempar Bola, Padahal Tinggal Gol Doank
Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuat banyak pihak kecewa karena tidak menjatuhkan vonis diskualifikasi terhadap status jabatan dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Beberapa pihak menyebut bahwa momen tersebut adalah kesempatan emas yang terlewatkan.
Dikutip Kamis (29/10/2026) Ketua Umum Partai Ummat, Ansufri Idrus Sambo (Ustaz Sambo) secara terbuka mengkritik keras sikap peradilan konstitusi tersebut yang dinilai enggan mengambil keputusan eksekutorial dan justru mengembalikan persoalan ini ke ranah politik.
Baca Juga: Lagi Panas Indonesia-Singapura, Pesan Menohok Anak Buah Prabowo: Kita Tidak Dapat Memilih Tetangga
Ia membeberkan bahwa kelompok oposisi sejak awal sangat menaruh harapan besar agar pengadilan menjadi algojo yang mengetok palu pemakzulan atas dugaan cacat syarat pencalonan. Namun, Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) yang dijatuhkan justru mematahkan skenario tersebut.
Ustad Sambo menggunakan analogi pertandingan sepak bola untuk meluapkan rasa frustrasinya terhadap instrumen hukum negara tersebut. Ia menilai bahwa pengadilan sejatinya sudah berada di depan gawang yang kosong untuk mengeksekusi sengketa ini, namun justru memilih membuang peluang dan melempar tanggung jawab konstitusionalnya.
“Tujuannya supaya dia di-impeach (dimakzulkan) atau... kita pengennya kemarin kan mereka yang melakukan itu, tapi ternyata kan mereka melempar bola lagi, padahal udah tinggal gol doang,” ujar Ustad Sambo.
Diketahui pada fakta persidangan sebelumnya, sempat terungkap ketiadaan bukti dokumen fisik ijazah penyetaraan milik Gibran. Fakta hukum inilah yang diyakini oleh banyak pihak sebagai peluru tajam yang seharusnya cukup bagi pengadilan untuk menyatakan politikus muda itu tidak memenuhi kualifikasi konstitusional.
Namun, alih-alih memberikan putusan diskualifikasi, pengadilan berdalih bahwa osok itu kini telah resmi dilantik sebagai wakil presiden, sehingga lembaga tersebut tidak memiliki yurisdiksi untuk memberhentikannya.
Adapun Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Dedek Prayudi punya pandangan yang berbeda terkait dengan putusan dari MK.
PSI dan Dedek mengaku tengah mempedomani secara ketat amar putusan dan pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK) di 6 Oktober 2026.
Loyalis Gibran ini menyoroti bahwa majelis hakim konstitusi sama sekali tidak pernah menyatakan politikus muda terkait tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden, melainkan menegaskan bahwa proses administratifnya telah sejalan dengan regulasi kementerian terkait.
"Saya bacakan lagi, di halaman 153 di lembar putusan kemarin di alinea 3.5, di situ hakim mengatakan bahwa seluruh proses, misalnya pembuatan surat keterangan beliau, itu sudah sesuai dengan permendikbud walaupun proses tersebut dilakukan berbasis kompetensi," urai Dedek.
Baca Juga: Jauh dari Sekarang, Wujud Ijazah Fisik Jokowi Akhirnya Terungkap di Sidang Roy Suryo
Berdasarkan pertimbangan tersebut, ia memandang penerbitan suket penyetaraan ijazah wapres adalah murni produk administrasi negara yang sah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: