Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jadi Saksi, Ade Darmawan Ungkap Kerugian yang Ditanggung Jokowi dari Kasus Ijazah!

        Jadi Saksi, Ade Darmawan Ungkap Kerugian yang Ditanggung Jokowi dari Kasus Ijazah! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Advokat Ade Darmawan mengungkapkan respons Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat menghadapi tudingan ijazah palsu yang berkaitan dengan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Menurut Ade, Jokowi menunjukkan kekecewaan meski tidak pernah secara langsung menyatakan dirinya sakit hati.

        Hal itu disampaikan Ade ketika menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026).

        "Kalau mengatakan bahwa 'Saya sakit hati' sih Bapak tidak. Tetapi kalau melihat kekecewaan dari raut wajah sih saya rasa Dokter Tifa paling jago tuh baca raut wajah kan," katanya dalam sidang.

        Ade mengaku pernah menanyakan langsung kepada Jokowi mengenai polemik ijazah tersebut. Dalam percakapan itu, Jokowi disebut mempertanyakan alasan dirinya justru dituduh memalsukan dokumen pendidikan yang diperolehnya sendiri.

        "Saya cuma tanya Bapak 'Ini seperti apa Bapak?' Bapak cuma menjawab, 'Yang kuliah saya, yang sekolah saya, kok yang menuduh palsu orang lain,'" ungkapnya.

        Dalam persidangan yang sama, JPU juga menggali pengetahuan Ade mengenai berkas digital yang digunakan Dokter Tifa sebagai bahan analisis. Ade mengaku tidak pernah melihat berkas digital asli tersebut dan hanya mengetahui Tifa membawa dokumen dalam bentuk cetakan.

        Ade turut menjelaskan pengalamannya melihat ijazah Jokowi. Ia mengaku pernah melihat dokumen tersebut saat gelar perkara yang dilakukan kepolisian, meski tidak mengamatinya dari jarak dekat.

        Baca Juga: Jokowi Nyatakan Siap Hadiri Sidang Roy Suryo Asal Ada Panggilan Resmi Jaksa!

        "Kalau ijazah asli Pak Jokowi, kalau saya melihat secara dekat, tidak, tapi di dalam gelar perkara, saya melihat, tapi agak jauh ya," ucapnya.

        Ketika hakim meminta penegasan mengenai dokumen yang dilihatnya, Ade menyatakan bahwa ijazah tersebut merupakan ijazah asli yang ditunjukkan dalam gelar perkara. Ia menyebut ada dua dokumen yang diperlihatkan, yakni ijazah sekolah menengah atas (SMA) dan ijazah S-1.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: