Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bareskrim Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi terkait Kasus Karhutla

        Bareskrim Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi terkait Kasus Karhutla Kredit Foto: Divhumas Polri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.

        Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla, baik perorangan maupun korporasi.

        "Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat," ujar Asep dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

        Untuk perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi wilayah dengan laporan terbanyak yakni 68 laporan, disusul Polda Riau 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) 43 laporan.

        Sementara perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan 16 perusahaan dalam negeri.

        Penyidik Bareskrim juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi itu didasarkan pada indikator kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

        Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 20 Tersangka Korporasi Karhutla, Paling Banyak Perusahaan Singapura

        Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari penegakan hukum hingga pencegahan di tingkat masyarakat. Kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi lapangan dan memastikan penanganan perkara berjalan.

        "Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang," tutur Trunoyudo.

        Dalam mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel BKO dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob, serta 403 personel untuk mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat. Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat terdampak dan petugas di lapangan.

        Polri mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta mengajak seluruh elemen berperan aktif menjaga lingkungan. Penanganan perkara karhutla, baik perorangan maupun korporasi, akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
        Editor: Istihanah

        Bagikan Artikel: