Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Gibran, Ungkap Keheranan Pihak Tergugat Justru Keberatan

        Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Gibran, Ungkap Keheranan Pihak Tergugat Justru Keberatan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Denny Indrayana mencabut gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Keputusan itu disampaikan Denny melalui akun X miliknya, @dennyindrayana, Kamis (29/10/2026).

        “Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran,” tulisnya.

        Denny menjelaskan, pencabutan gugatan dilakukan karena Kementerian Pendidikan selaku tergugat dinilai belum menghadirkan bukti yang menjadi dasar penerbitan suket tersebut, meski telah berulang kali diminta, termasuk oleh ketua majelis hakim.

        “Alasannya, Tergugat/Kementerian Pendidikan, setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh Ketua Majelis, TIDAK kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket,” ujarnya.

        Ia juga mempertanyakan sikap tergugat yang, menurutnya, keberatan ketika pihaknya mengajukan pencabutan gugatan setelah bukti dasar penerbitan suket belum dihadirkan.

        “Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?”

        Pencabutan gugatan tersebut terjadi di tengah perhatian terhadap rencana kehadiran Gibran dalam persidangan di PTUN. Sehari sebelumnya, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menyatakan Gibran dijadwalkan menghadiri sidang pembuktian dengan membawa ijazah pendidikannya.

        “Besok itu dijadwalkan, ada sidang lagi di sana sidang pembuktian, dan insyaallah Mas Gibran akan hadir di sana beserta dengan ijazah yang akan dibawanya, yaitu ijazah sejak SMP hingga S1,” ujar Dedek dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Rabu (28/10/2026).

        Dedek mengatakan tim hukum Gibran telah masuk dalam proses persidangan melalui mekanisme intervensi. Namun, ia menyerahkan penjelasan lebih lanjut mengenai waktu dan detail kehadiran Gibran kepada tim hukumnya.

        Baca Juga: Saling Serang! Politisi PSI Bongkar Rekam Jejak Kontroversial Roy Suryo dan Denny Indrayana

        “Tapi hingga hari ini, hingga pagi ini, ya dari informasi yang saya tangkap, karena saya juga in touch ya dengan tim hukum Mas Gibran, itu besok masih dijadwalkan hadir,” tuturnya.

        Dedek kembali menegaskan rencana Gibran membawa ijazah dari SD hingga S1, tetapi menyebut dirinya tidak berwenang menjelaskan secara terperinci hal-hal yang akan disampaikan dalam persidangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: