Tak Hanya Jokowi, Minggu Depan PN Jaktim Panggil Ajudan untuk Bersaksi dalam Sidang Kasus Ijazah
Kredit Foto: Ist
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan Joko Widodo atau Jokowi sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Rencana tersebut disampaikan JPU dalam persidangan pada Rabu (28/10/2026). Selain Jokowi, jaksa juga berencana memanggil ajudan pribadinya, Syarief Muhammad Fitriansyah. Keduanya dijadwalkan hadir pada Kamis (5/11/2026), bertepatan dengan agenda persidangan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Dalam persidangan, jaksa meminta penundaan agar pemanggilan kedua saksi dapat diselaraskan dengan jadwal sidang tersebut. Namun, JPU belum menjelaskan secara terperinci apakah keterangan Jokowi akan digunakan untuk perkara Dokter Tifa saja atau juga perkara terdakwa lainnya.
Rencana pemanggilan ini muncul di tengah desakan pihak terdakwa dan tim penasihat hukum agar Jokowi hadir langsung di hadapan majelis hakim untuk memberikan keterangan terkait dokumen ijazah yang dipersoalkan.
Baca Juga: Persis Seperti Mantan Sahabat Jokowi, Roy Suryo Cerita Narasi di Balik Mobil Esemka
Secara terpisah, Abdul Gafur Sangaji, kuasa hukum Roy Suryo, menegaskan bahwa Jokowi perlu hadir langsung di persidangan untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim.
Abdul Gafur menyampaikan desakan tersebut menjelang agenda pembuktian oleh penuntut umum pada Rabu (28/10/2026). Ia merujuk Pasal 210 Ayat 3 KUHAP baru yang menyatakan bahwa urutan saksi dan ahli ditentukan oleh pihak yang memanggil.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pihak Roy Suryo dalam menyampaikan pandangannya mengenai mekanisme pemeriksaan saksi. Sementara itu, kepastian kehadiran Jokowi pada sidang 5 November 2026 masih menunggu pelaksanaan pemanggilan dan proses persidangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat