Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Utusan Khusus Prabowo: Mulai 9 November 2026, Semua Transaksi Digital Wajib Dipungut Pajak

        Utusan Khusus Prabowo: Mulai 9 November 2026, Semua Transaksi Digital Wajib Dipungut Pajak Kredit Foto: Populis
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersiap menerapkan kebijakan radikal di sektor ekonomi digital guna menambal kebocoran penerimaan negara dan mendongkrak tax ratio nasional.

        Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo mengumumkan bahwa seluruh transaksi digital akan mulai dikenakan pajak secara otomatis (Digital Taxation) efektif per 9 November 2026.

        Baca Juga: Sayuran dan Buah Saja Beli dari Luar Negeri, Professor NTU: Singapura Jauh Lebih Butuh Indonesia

        Hashim mengatakan langkah ini merupakan respons tegas pemerintah atas tertinggalnya rasio pajak yang saat ini baru menyentuh 12 persen, jauh di bawah negara tetangga seperti Kamboja (18 persen) dan India (20 persen).

        Ia menargetkan perombakan sistem berbasis teknologi ini mampu mengejar ketertinggalan rasio pajak setara dengan negara tetangga dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun ke depan.

        "Langkah untuk menanggulangi masalah ini adalah pajak lewat elektronik. IT (Teknologi Informasi) dan AI (Kecerdasan Buatan) akan dipakai, semua transaksi yang nanti akan dipungut sesuai dengan undang-undang berlaku," ungkap Hashim dikutip Jumat (30/10/2026).

        Pemberlakuan pajak digital ini tidak akan memberikan celah bagi platform keuangan maupun lokapasar (e-commerce) untuk menghindar. Hashim memberikan peringatan keras kepada seluruh ekosistem perbankan dan ekonomi digital agar segera menyesuaikan sistem mereka menjelang tenggat waktu pelaksanaan bulan depan. Institusi keuangan dan platform belanja daring diwajibkan menjadi perpanjangan tangan negara dalam memungut pajak dari masyarakat.

        "Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation atau pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November 2026. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," tegas Hashim.

        Kebijakan sapu bersih transaksi digital ini diproyeksikan akan mengurai kebuntuan fiskal dan mengamankan potensi penerimaan negara yang selama ini gagal terpantau oleh radar otoritas pajak konvensional.

        Diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) September 2026 mencatat defisit Rp319 triliun atau sekitar 1,24 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

        Meski demikian, keseimbangan primer masih mencatat surplus Rp.125,5 triliun, mencerminkan pendapatan negara yang masih lebih besar daripada belanja di luar pembayaran bunga utang.

        Baca Juga: Massa Paksa Jokowi Pilih 2 Opsi: Bujuk Gibran untuk Mundur atau Dibuat Malu se-Indonesia

        Adapun di September 2026, pendapatan negara tercatat Rp2.341,5 triliun atau 74,2 persen dari target. Sementara itu, belanja negara mencapai Rp2.660,5 triliun atau 69,2 persen dari pagu anggaran.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: