Dokter Tifa Ngotot Desak Sosok Penting Ini Harus Hadir di Pengadilan, Bongkar Rahasia Besar?
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa meminta Pemimpin Redaksi iNews, Aiman Witjaksono, tetap dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Tifa, keterangan Aiman diperlukan karena acara Talkshow "Rakyat Bersuara" di iNews yang diproduserinya menjadi salah satu barang bukti dalam perkara tersebut. Ia ingin mendapat penjelasan langsung mengenai proses dan konteks penyelenggaraan acara itu.
Aiman sedianya dijadwalkan memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026). Namun, dalam persidangan tersebut hanya Ade Darmawan yang hadir sebagai saksi.
“Karena itu, maka ini pentingnya seorang saudara Aiman Wicaksono itu hadir, ya, karena kesaksian yang bersangkutan itu sangat penting, salah satu tonggak yang sangat penting bagi tegaknya keadilan dan kebenaran pada peristiwa ini,” ujar Dokter Tifa kepada wartawan seusai persidangan.
Tifa menjelaskan, dirinya diundang dalam acara tersebut sebagai dokter neurosains. Karena itu, ia merasa pendapat yang disampaikan merupakan bagian dari kapasitas keahliannya, bukan pernyataan di luar kompetensinya.
Ia juga berpandangan bahwa acara tersebut merupakan produk jurnalistik yang berkaitan dengan perlindungan kebebasan berpendapat. Menurutnya, narasumber yang menyampaikan pandangan berdasarkan keahlian tidak semestinya langsung diproses pidana hanya karena ada pihak yang merasa tersinggung.
“Sebab kalau demikian, untuk apa ada Undang-Undang Pers? Untuk apa ada Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat?” kata Dokter Tifa.
Atas dasar itu, Tifa berharap Aiman hadir untuk memberikan informasi sekaligus klarifikasi. Ia juga ingin memperoleh kesempatan bertanya langsung kepada Aiman mengenai acara yang disebut menjadi salah satu bukti dalam perkara tersebut.
“Jadi memang Saudara Aiman semestinya hadir untuk memberikan informasi, klarifikasi dan kesempatan bagi kita untuk bertanya jawab kepada yang bersangkutan,” ujar Dokter Tifa.
Di sisi lain, Tifa mempertanyakan relevansi kesaksian Ade Darmawan terhadap perkara yang menjerat dirinya. Ia menyebut Ade memberikan keterangan untuk pelapor lain, yakni Lechumanan, bukan untuk laporan yang berkaitan langsung dengannya.
Baca Juga: Bukan Jokowi, Dokter Tifa Desak Sosok Ini Hadir di Sidang Ijazah Palsu
Tifa menambahkan, pasal yang berkaitan dengan laporan Lechumanan, yakni Pasal 160 dan Pasal 28 ayat (2), sudah tidak tercantum dalam surat dakwaan terhadap dirinya. Karena itu, ia menilai keterangan saksi tersebut tidak lagi relevan dengan perkara yang sedang dihadapinya.
“Jadi, tidak relevan lagi membicarakan saksi-saksi dan menempatkan atau menampakkan kesaksian-kesaksian dari orang yang sudah tidak ada relevansinya,” kata Dokter Tifa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: