Kredit Foto: BPMI
Penulis sekaligus pegiat media sosial Hasyim Muhammad meyakini upaya melengserkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan membuahkan hasil. Meski polemik riwayat pendidikan Gibran belum selesai setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ia menilai pembuktian substansi pendidikan akan menjadi penentu.
Hasyim berpandangan, putusan MK tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk memakzulkan Gibran. Menurutnya, masih ada ruang bagi persoalan tersebut untuk dibahas melalui forum hukum maupun politik berikutnya, termasuk kemungkinan penggunaan hak angket DPR.
"Putusan MK memang akan berlanjut ke forum pembuktian berikutnya. Tapi di ujung sana, substansi yang akan memenangkan perdebatan ini," tulis Hasyim dalam pernyataannya.
Ia menilai perhatian berikutnya seharusnya diarahkan pada status kelulusan sarjana Gibran. Hasyim meyakini ijazah S1 putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu sah dan dapat dibuktikan melalui lembaga pendidikan yang menerbitkannya.
Hasyim juga menjelaskan pandangannya mengenai penggunaan surat keterangan (suket) ketika Gibran mendaftar sebagai calon kepala daerah. Menurutnya, dokumen tersebut digunakan karena dinilai telah memenuhi kebutuhan administrasi pencalonan saat itu, bukan otomatis menunjukkan adanya manipulasi.
"Kenapa pihak Gibran mendaftar pakai Suket saat itu? Ya karena surat keterangan sudah cukup untuk saat itu. Bukan cuma Gibran yang mendaftar memakai Suket untuk daftar calon kepala daerah," ujarnya.
Ia turut mempertanyakan keputusan instansi terkait, termasuk Dikdasmen dan KPU, yang menerbitkan suket serta meloloskan pencalonan Gibran apabila memang terdapat persoalan mendasar dalam persyaratan pendidikannya. Hasyim menduga keputusan tersebut didasarkan pada pemahaman bahwa pendidikan Gibran telah melampaui batas minimal yang disyaratkan.
Terkait dokumen pendidikan dari luar negeri, Hasyim menyebut Gibran memiliki sertifikat O Level yang menurutnya berada di bawah jenjang SMA serta Advanced Diploma yang berada di atas SMA. Ia mengakui tidak ada sertifikat yang secara persis setara dengan ijazah SMA dalam dokumen yang dipersoalkan.
"Kalau sekarang MK menyatakan bahwa tidak ada sertifikat yang setara SMA saat pendaftaran itu, ya memang tidak ada. Kan yang dimiliki Gibran cuma Sertifikat O Level yang lebih rendah dari SMA, dan Sertifikat Advanced Diploma yang di atas SMA," tulisnya.
Namun, Hasyim menilai riwayat pendidikan Gibran tidak seharusnya berhenti dibahas pada persoalan dokumen setara SMA. Ia menyebut putusan MK yang menjadi sorotan belum membahas secara mendalam tahapan pendidikan Diploma hingga S1 Gibran.
Karena itu, ia menganggap pembuktian ijazah sarjana menjadi bagian penting dalam proses selanjutnya. Menurutnya, negara perlu memanggil lembaga pendidikan penerbit ijazah untuk memastikan keaslian dan kelayakan dokumen tersebut.
"Untuk memastikan keaslian dan kelayakan ijazah S1 Gibran, tentu negara harus memanggil lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah itu," katanya.
"Namun, sepanjang ijazah S1 itu dinyatakan sah, forum berikutnya tersebut akan menghasilkan kesimpulan: Gibran memenuhi syarat pendidikan minimal sebagai wapres dan tidak ada alasan untuk melengserkan," sambungnya.
Baca Juga: BEM UI Sentil Janji Kampanye Gibran: Ijab Kabul 19 Juta Lapangan Kerja Mana Buktinya?
Hasyim kemudian menyindir pihak-pihak yang menginginkan Gibran turun dari jabatan wakil presiden. Ia mengaitkan polemik tersebut dengan berbagai upaya politik yang menurutnya pernah diarahkan kepada Jokowi sejak 2014.
"Sejak 2014 tawa itu sudah sering kita dengar untuk Jokowi, seakan-akan bisa menurunkan Jokowi. Padahal, itulah mimpi basah terpanjang dalam sejarah," tulisnya.
Ia pun menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa upaya melengserkan Gibran tidak akan terwujud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: