Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tiga Mitra Dapur MBG dari Pandeglang Somasi Kepala BGN dan Presiden RI, Tuntut Ganti Rugi Rp27,79 Miliar

        Tiga Mitra Dapur MBG dari Pandeglang Somasi Kepala BGN dan Presiden RI, Tuntut Ganti Rugi Rp27,79 Miliar Kredit Foto: BGN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengacara Boyamin Saiman melayangkan somasi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan Presiden RI Prabowo Subianto terkait perubahan kebijakan dan penundaan pembayaran insentif operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut dinilai merugikan mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pandeglang, Banten.

        Melalui kantor hukum Boyamin Saiman Law Firm (BSLF), Boyamin bersama pengacara Ardian Pratomo menuntut pencabutan Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 sekaligus pembayaran ganti rugi material dan imaterial dengan nilai keseluruhan Rp27,79 miliar.

        Somasi tertanggal 28 Oktober 2026 itu dilayangkan atas nama tiga klien, yakni Muhamad Harikal Ramadhan, Ramelan, dan Muhammad Zaky, yang merupakan mitra pengelola dapur MBG di Kabupaten Pandeglang.

        Menurut Boyamin, somasi tidak hanya ditujukan kepada Kepala BGN, tetapi juga disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut diambil karena persoalan yang dihadapi mitra pelaksana dinilai berkaitan langsung dengan keberlangsungan program MBG yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Prabowo.

        Boyamin Saiman/Istimewa

        Boyamin menjelaskan, ketiga kliennya merupakan mitra resmi BGN yang telah memperoleh penunjukan sebagai pengelola SPPG berdasarkan surat keputusan investor. Mereka telah mengeluarkan investasi besar untuk membangun fasilitas dapur, menyediakan peralatan standar, serta merekrut tenaga ahli gizi dan juru masak.

        Namun, setelah seluruh persiapan operasional terpenuhi, muncul perubahan kebijakan yang justru menghambat pelaksanaan program.

        "Klien kami telah memenuhi seluruh persyaratan dan melakukan investasi dengan iktikad baik. Namun, perubahan kebijakan secara sepihak justru mengakibatkan dapur tidak dapat beroperasi dan menimbulkan kerugian finansial yang terus membengkak," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/10/2026).

        Menurut Boyamin, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut hubungan bisnis antara BGN dan mitranya, melainkan juga kepastian hukum serta keberlangsungan program MBG, khususnya di wilayah terpencil.

        Karena itu, pihaknya berharap Presiden Prabowo memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar kebijakan pelaksanaan MBG tidak justru menghambat mitra yang telah berinvestasi dan memenuhi persyaratan.

        Kebijakan Dinilai Tidak Proporsional

        Kuasa hukum lainnya, Ardian Pratomo, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan BGN, termasuk penerapan skema insentif tetap sebesar Rp2.000 per porsi dan penyeragaman persyaratan fisik dapur, dinilai tidak mempertimbangkan perbedaan kondisi geografis.

        Akibatnya, sejumlah SPPG di wilayah terpencil Kabupaten Pandeglang terancam gagal beroperasi meskipun telah memenuhi persyaratan sebelumnya.

        "Penyeragaman kebijakan tanpa mempertimbangkan tantangan geografis justru berpotensi menggagalkan operasional dapur di daerah terpencil. Padahal, masyarakat di wilayah tersebut juga berhak memperoleh manfaat program Makan Bergizi Gratis," ujar Ardian.

        Pihaknya juga mempersoalkan penundaan operasional maupun pembayaran insentif SPPG dengan alasan perubahan kalender sekolah, termasuk masa libur.

        Ardian mengingatkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026, sasaran program MBG tidak terbatas pada peserta didik, tetapi juga mencakup ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

        Kelompok penerima manfaat tersebut tetap membutuhkan layanan pemenuhan gizi meskipun kegiatan sekolah sedang diliburkan. Karena itu, penghentian atau penundaan operasional dapur berdasarkan kalender pendidikan dinilai tidak sejalan dengan tujuan program MBG.

        Kerugian Hampir Rp28 Miliar

        Dalam somasi tersebut, BSLF menyebutkan, perubahan dan inkonsistensi kebijakan BGN telah menimbulkan kerugian material sebesar Rp17.795.901.575 bagi lima dapur milik kliennya.

        Selain itu, para klien mengklaim mengalami kerugian imaterial sebesar Rp10 miliar akibat rusaknya nama baik, integritas, dan hilangnya peluang bisnis.

        Kerugian imaterial tersebut dikaitkan dengan pernyataan sejumlah pejabat BGN di media massa yang dinilai menggeneralisasi mitra pengelola dapur sebagai pihak bermasalah atau nakal.

        Menurut Boyamin, generalisasi tersebut menimbulkan stigma negatif terhadap mitra yang telah menjalankan kewajibannya secara benar. Dampaknya bukan hanya menyangkut reputasi, melainkan juga kredibilitas usaha di hadapan perbankan dan pemasok.

        "Klien kami yang telah menjalankan kewajibannya secara jujur dan benar ikut terkena dampak pernyataan yang menggeneralisasi mitra sebagai pihak bermasalah. Hal ini merugikan reputasi dan kredibilitas bisnis mereka," kata Boyamin.

        Selain menuntut ganti rugi, BSLF juga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penundaan pembayaran insentif operasional dapur MBG.

        Menurut Ardian, kebijakan moratorium pembayaran ketika anggaran negara untuk program tersebut telah dialokasikan perlu mendapat penjelasan secara terbuka.

        Dalam somasi disebutkan, apabila ditemukan manipulasi atau penyalahgunaan anggaran, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.

        Baca Juga: Laporan ke Prabowo, Sudaryono Soal Jalan Program MBG: 100 Hari Ini 'So Far Okelah'

        Beri Tenggat Tujuh Hari

        Melalui somasi pertama ini, Boyamin dan Ardian memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima BGN untuk memenuhi dua tuntutan utama.

        Pertama, mencabut Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 dan mengembalikan skema insentif sebagaimana diatur dalam Peraturan BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.

        Kedua, memberikan kompensasi atas kerugian material sebesar Rp17,79 miliar dan kerugian imaterial Rp10 miliar.

        Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui gugatan perdata maupun gugatan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

        Selain itu, BSLF membuka kemungkinan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan anggaran kepada aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        "Apabila dalam waktu tujuh hari tuntutan tidak dipenuhi, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik secara perdata, administrasi, maupun melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum," tegas Ardian.

        Boyamin berharap somasi yang juga disampaikan kepada Presiden Prabowo dapat menjadi perhatian pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan BGN, terutama yang berpotensi merugikan mitra pelaksana dan menghambat pelayanan pemenuhan gizi masyarakat.

        Hingga berita ini diturunkan, pihak BGN maupun Istana Kepresidenan belum memberikan tanggapan terkait somasi dan tuntutan ganti rugi tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: