Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MA Batalkan Suket Penyetaraan Gibran, Denny Indrayana: Kini Hanya Ada Satu Pilihan

        MA Batalkan Suket Penyetaraan Gibran, Denny Indrayana: Kini Hanya Ada Satu Pilihan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan pada Jumat (30/10/2026).

        Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.

        "BREAKING NEWS: Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (30/10).

        Menurut Denny, putusan tersebut menunjukkan bahwa MA sejalan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

        Ia menilai, setelah MK dan MA mengeluarkan putusan terkait persoalan tersebut, Gibran hanya memiliki satu pilihan, yakni mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil presiden.

        "Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan. Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!" tandasnya.

        Baca Juga: Gibran Berpotensi Ubah Persaingan Politik di Pilpres 2029, Parpol Mana yang Paling Diuntungkan?

        Sebagai informasi, dalam pertimbangan hukum perkara perselisihan hasil pemilu dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, majelis hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

        MK juga mengungkap keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) bahwa dokumen yang dilampirkan saat pengajuan Suket pada 2019 hanya berupa Certificate of Attendance atau bukti kehadiran serta transkrip nilai, bukan dokumen ijazah kelulusan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: