Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi ancaman bagi ketahanan ekonomi rumah tangga masyarakat Jawa Barat.
Selain menawarkan bunga tinggi, praktik pinjol ilegal juga berisiko memicu kebocoran data pribadi, penagihan tidak beretika, hingga tekanan psikologis bagi peminjam.
Kabupaten Bogor disebut sebagai salah satu wilayah dengan jumlah pengguna pinjaman online tertinggi di Jawa Barat. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kemudahan akses pinjaman digital belum sepenuhnya diimbangi pemahaman masyarakat mengenai risiko layanan keuangan digital.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat, Darwisman mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman dengan proses pencairan cepat dan persyaratan yang terlihat sederhana.
Menurutnya, pinjol ilegal kerap menawarkan kemudahan pinjaman, tetapi meminta akses terhadap berbagai data pribadi, mulai dari daftar kontak, galeri foto, hingga informasi keluarga. Data tersebut berpotensi disalahgunakan apabila terjadi persoalan pembayaran.
Risiko lainnya adalah pengenaan bunga dan biaya pinjaman yang tinggi serta praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan. Kondisi tersebut dapat memperburuk kemampuan keuangan keluarga, bahkan memicu tekanan mental bagi masyarakat yang terjerat utang.
"Ketika bunganya tinggi dan muncul masalah pembayaran, dampaknya bisa berupa kebocoran data pribadi dan penagihan yang tidak sopan atau tidak wajar," ujarnya, Jumat (30/10/2026) malam.
Ia menilai, kebutuhan dana yang mendesak menjadi salah satu faktor masyarakat memilih pinjaman online. Namun, rendahnya literasi keuangan digital membuat sebagian masyarakat belum memahami perbedaan antara penyelenggara pinjaman yang legal dan ilegal.
Kekhawatiran lainnya adalah penggunaan pinjaman online untuk memenuhi gaya hidup konsumtif atau bahkan mendanai aktivitas perjudian online.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diwaspadai karena pinjaman yang digunakan untuk aktivitas tidak produktif berpotensi memperbesar beban utang dan mengganggu stabilitas keuangan keluarga.
Persoalan ini juga dinilai dapat menghambat upaya pengentasan kemiskinan. Beban cicilan yang tidak terkendali berisiko mengurangi kemampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan, dan kebutuhan produktif lainnya.
Baca Juga: Tunggakan Pinjol Naik ke 4,73%, Riset Soroti Tekanan Daya Beli
Karena itu, masyarakat yang telanjur terjerat pinjol ilegal diimbau segera mencari penyelesaian dan menghentikan keterlibatan dengan layanan pinjaman yang tidak memiliki izin.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas penyelenggara sebelum mengajukan pinjaman. Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah menggunakan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (Pindar) yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Informasi mengenai penyelenggara Pindar legal dapat diperiksa melalui kanal resmi OJK,"katanya
Dia menambahkan, penguatan literasi keuangan digital dinilai menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman ilegal.
"Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam mengambil keputusan keuangan dan tidak terjebak tawaran pinjaman yang justru memperburuk kondisi ekonomi keluarga,"pungkasnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: