Tanggapi Putusan MA soal Suket Gibran, Hasto: Kalau ini Tak Diatasi Akan Ciptakan Krisis...
Kredit Foto: PDIP
Sekjen PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperkuat persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden.
Hasto berpendapat, putusan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat yang harus dipenuhi calon presiden dan wakil presiden.
Ia juga menyinggung persidangan sebelumnya di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya mengungkap bahwa dokumen ijazah yang menjadi dasar penyetaraan tersebut tidak ditemukan.
"Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan," ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Hasto, persoalan tersebut menyangkut aspek mendasar dalam persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Ia menilai ketentuan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan harus dipenuhi oleh setiap kandidat.
"Nah, sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi," katanya.
Hasto juga menilai polemik tersebut perlu mendapatkan perhatian karena berpotensi menimbulkan persoalan moral dan keteladanan dalam kehidupan bernegara.
"Kalau ini tidak diatasi, akan menciptakan krisis moral yang berkepanjangan, menciptakan krisis keteladanan yang berkepanjangan," ujarnya.
Selain menyoroti putusan MA, Hasto turut menanggapi kemungkinan penggunaan hak angket DPR untuk menindaklanjuti polemik tersebut.
Ia mengatakan PDI-P tidak dapat mengambil langkah sendiri karena jumlah kursi partainya di parlemen belum mencukupi untuk menginisiasi hak angket tanpa dukungan fraksi lain.
Hasto menyebut PDI-P memiliki 110 kursi atau sekitar 18 persen dari total kekuatan di DPR. Karena itu, diperlukan komunikasi dan konsolidasi dengan partai politik lain untuk membahas kemungkinan langkah tersebut.
"Ya, kita PDIP kan kekuatannya 18 persen sekian. Kami hanya punya 110 kursi," kata Hasto.
Ia mengungkapkan komunikasi dengan sejumlah partai politik telah mulai dilakukan. Menurutnya, aspirasi masyarakat terkait polemik suket ijazah Gibran juga perlu menjadi perhatian partai-partai di parlemen.
"Ya, kami hanya berdialog dengan beberapa partai, karena otomatis di DPR itu akan terjadi konsolidasi tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Gibran Rakabuming Raka. Dokumen tersebut digunakan sebagai salah satu persyaratan pendidikan dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilihan Umum 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat