Denny Indrayana: Sudah Dua Lembaga Peradilan Tertinggi MK dan MA, Maka Sudah Waktunya Gibran Mundur
Kredit Foto: Istimewa
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran.
Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada 30 Oktober 2026 itu menyatakan kasasi dikabulkan, putusan pengadilan tingkat sebelumnya dibatalkan, dan MA mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Dalam perkara tersebut, objek sengketanya adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen itu berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.
Denny Indrayana pun mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Denny menilai putusan MA tersebut memperkuat persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Menurut dia, putusan tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya juga menyinggung bukti pendidikan Gibran.
Dalam keterangannya, Denny menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan Mercy Hombing. Pencabutan gugatan itu disertai aksi walk out dalam persidangan.
Ia menyebut ada tiga alasan di balik keputusan tersebut. Pertama, pihaknya tidak ingin perkara di PTUN justru mendelegitimasi putusan MK.
Kedua, Denny mengaku tidak ingin terlibat dalam proses persidangan yang menurutnya tidak menghadirkan bukti-bukti dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Ia mengatakan bukti tersebut telah diminta oleh pihaknya maupun majelis hakim, tetapi tidak diserahkan.
Ketiga, pencabutan gugatan dilakukan untuk mengantisipasi putusan kasasi yang diajukan Subhan Palal. Setelah kasasi dikabulkan, Denny menilai objek perkara dalam gugatan Mercy Hombing sudah tidak lagi relevan.
Denny Jelaskan Amar Putusan Kasasi MA
Denny mengatakan putusan lengkap MA saat itu belum diunggah, tetapi amar putusannya telah tersedia.
Dalam amar tersebut, MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan judex facti atau pengadilan tingkat sebelumnya, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Ia kemudian menjelaskan dua tuntutan utama dalam gugatan Subhan Palal.
Pertama, meminta pengadilan menyatakan batal atau tidak sah Surat Keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9149 Tahun 2019.
Kedua, meminta tergugat diperintahkan mencabut surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran.
Berdasarkan petitum gugatan dan amar putusan yang mengabulkan seluruh tuntutan tersebut, Denny menilai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran telah dinyatakan batal dan tidak lagi memiliki kekuatan mengikat.
Meski demikian, ia menyebut pembacaan terhadap putusan secara lengkap tetap diperlukan untuk memastikan seluruh pertimbangan hukum MA.
Denny Kaitkan Putusan MA dengan Putusan MK
Denny menyebut terdapat dua putusan lembaga peradilan yang menurutnya memiliki arah pemaknaan serupa terkait persoalan pendidikan Gibran.
Pertama, putusan MK yang dalam pertimbangannya, menurut Denny, menyatakan tidak terdapat bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.
Kedua, putusan MA yang mengabulkan gugatan Subhan Palal terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Denny menilai kedua putusan tersebut menunjukkan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yakni berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Ia juga mengapresiasi MA karena dinilai mengambil posisi yang sejalan dengan putusan MK.
Denny mengungkapkan bahwa putusan MK tertanggal 6 Oktober 2026 sebelumnya telah diserahkan kepada MA sebagai dokumen ad informandum dalam proses kasasi. Menurut dia, putusan tersebut kemungkinan menjadi salah satu bahan pertimbangan MA dalam memutus perkara.
Ia menyebut gugatan Subhan Palal sebelumnya tidak diterima di pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tinggi. Namun, pada tingkat kasasi, MA justru mengabulkan seluruh gugatan tersebut.
Denny Minta Gibran Mundur
Menanggapi konsekuensi putusan tersebut, Denny menilai Gibran seharusnya mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden atas dasar pertimbangan konstitusional dan etika.
Menurut dia, pengunduran diri secara sukarela merupakan pilihan yang lebih terhormat dibandingkan menghadapi proses pemberhentian melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment.
Denny menjelaskan, proses pemakzulan melibatkan DPR, MK, dan MPR sesuai dengan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.
Ia pun kembali meminta Gibran mempertimbangkan pengunduran diri setelah adanya putusan dari MK dan MA.
“Sudah ada dua putusan mahkamah, dua lembaga peradilan tertinggi di negeri ini, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, yang menurut kami menegaskan bahwa Saudara tidak memenuhi syarat pendidikan. Maka, sudah waktunya Saudara Gibran mundur,” ujar Denny.
Ia menegaskan bahwa pengunduran diri bukanlah pilihan yang memalukan. Sebaliknya, menurut Denny, keputusan tersebut justru merupakan langkah yang terhormat dan bermartabat.
Pandangan mengenai konsekuensi hukum putusan MA dan pemenuhan syarat pencalonan tersebut merupakan penilaian Denny. Kepastian mengenai ruang lingkup serta akibat hukum putusan tetap perlu merujuk pada salinan lengkap putusan MA dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: