Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Andi Azwan Bela Gibran Usai Putusan MA, Tetap Bersikukuh Advanced Diploma MDIS itu Setara SMA!

        Andi Azwan Bela Gibran Usai Putusan MA, Tetap Bersikukuh Advanced Diploma MDIS itu Setara SMA! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.

        Andi meminta publik melihat persoalan tersebut secara menyeluruh, terutama terkait ketentuan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri.

        Menurut dia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 18 ayat (3) telah mengatur ketentuan khusus bagi lulusan luar negeri dalam memenuhi persyaratan pendidikan.

        "Bagi lulusan luar negeri, terdapat pengecualian untuk menunjukkan ijazah SMA atau ijazah yang setara dengan SMA. Mereka dapat menggunakan ijazah pendidikan tertinggi, baik S1, S2, maupun S3," kata Andi kepada wartawan dikutip, Sabtu (31/10).

        Ia juga menilai Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf r UU Pemilu lebih mengatur persyaratan pendidikan bagi lulusan dalam negeri. Sementara itu, ketentuan bagi lulusan luar negeri, menurut dia, telah diakomodasi melalui Pasal 18 ayat (3) PKPU.

        Andi turut mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024 telah bersifat final dan mengikat. Ia menyebut permohonan sejumlah pihak yang meminta Gibran didiskualifikasi juga telah ditolak.

        Karena itu, menurut Andi, Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan dan putusan yang telah dikeluarkan.

        Tim Kuasa Hukum Gibran Akan Berikan Penjelasan

        Terkait putusan kasasi MA, Andi mengatakan pihaknya belum menerima salinan lengkap atau berita acara putusan tersebut. Ia meminta semua pihak mempelajari isi putusan sebelum mengambil kesimpulan lebih jauh.

        Ia menyebut tim kuasa hukum Gibran nantinya akan memberikan penjelasan resmi mengenai putusan tersebut. Relawan pendukung Prabowo Subianto, Gibran, dan Joko Widodo juga akan mempelajari perkembangan perkara sebelum menentukan sikap.

        Andi mengingatkan pihak-pihak yang mendesak pemerintah menyiapkan pengganti Gibran agar tidak terburu-buru. Menurut dia, persoalan jabatan wakil presiden harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.

        "Saya melihat ada pihak yang memang memiliki target pada 2026 ini untuk melengserkan Mas Gibran dari jabatan Wakil Presiden dan menggantikannya dengan orang lain. Apa pun caranya, menurut saya, ada politisasi hukum dalam persoalan ini," ujarnya.

        Meski demikian, Andi menyatakan tetap menghormati putusan MA. Ia menegaskan hukum harus ditempatkan di atas kepentingan politik maupun kelompok.

        Andi Sebut Advanced Diploma MDIS Setara SMA

        Dalam pernyataannya, Andi juga menyinggung dokumen pendidikan Gibran yang selama ini menjadi perdebatan, khususnya mengenai bukti pendidikan setara SMA.

        Ia mengklaim pihaknya telah menunjukkan dokumen pendidikan Gibran mulai dari jenjang SD hingga S1 dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

        Menurut Andi, dokumen yang menunjukkan kesetaraan pendidikan SMA adalah Advanced Diploma yang diterbitkan Management Development Institute of Singapore (MDIS).

        "Advanced Diploma yang dikeluarkan oleh MDIS itu adalah ijazah yang setara dengan jenjang pendidikan SMA. Hal itu juga sudah tercantum dalam prospektus MDIS," kata Andi.

        Ia menilai dokumen tersebut menjadi bukti bahwa Gibran memiliki dokumen pendidikan yang dapat digunakan untuk menjelaskan pemenuhan persyaratan pendidikan.

        Andi juga menyebut dokumen Advanced Diploma tersebut merupakan dokumen baru yang sebelumnya tidak masuk dalam pertimbangan MK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: