Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buzzer dan Termul Menuding Denny Indrayana di Australia Jadi Sopir Online, 'Hahaha Dianggap Serius!'

        Buzzer dan Termul Menuding Denny Indrayana di Australia Jadi Sopir Online, 'Hahaha Dianggap Serius!' Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengungkap tiga modus yang menurutnya dapat digunakan untuk membungkam pihak-pihak yang bersikap kritis terhadap kekuasaan.

        Ketiga modus tersebut, menurut Denny, meliputi upaya membeli dukungan, kriminalisasi, hingga tindakan yang mengancam keselamatan seseorang.

        “Menurut saya, ada tiga modus. Pertama, dibeli. Tiba-tiba seseorang dipanggil, diberi sesuatu, kemudian diajak menjadi relawan atau pendukung,” kata Denny.

        Modus kedua, lanjut dia, adalah kriminalisasi melalui kemunculan kasus, somasi, atau laporan polisi terhadap pihak yang menyampaikan kritik.

        Sementara modus ketiga disebutnya sebagai tindakan yang mengancam nyawa.

        “Ketiga, dihabisi. Ini yang paling mengerikan,” ujarnya dalam siniar 2045.

        Untuk menggambarkan risiko tersebut, Denny menyinggung sejumlah kasus yang melibatkan tokoh publik, di antaranya pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir, penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, serta kasus Andrie Yunus.

        "Kita berutang nyawa kepada almarhum Munir. Kita juga berutang mata kepada Novel Baswedan yang menjadi korban penyiraman air keras. Jangan lupa, ada pula kasus Andrie Yunus,” kata Denny.

        Denny juga menanggapi munculnya kembali persoalan hukum yang pernah menjeratnya. Ia mengatakan memiliki dokumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Payment Gateway dan pernah memperlihatkannya kepada sejumlah pihak yang mewawancarainya.

        Menurut Denny, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2015, persoalan tersebut kerap kembali diangkat setiap kali dirinya menyampaikan kritik.

        "Saya memang memiliki dokumen SP3. Saya pernah menunjukkannya kepada beberapa pihak yang melakukan wawancara, tetapi tidak kepada semua orang," ujarnya.

        Denny menilai pengangkatan kembali kasus lama tersebut merupakan salah satu cara untuk mengalihkan perhatian atau melakukan serangan balik terhadap kritik yang disampaikannya.

        Ia juga menceritakan isu yang pernah beredar mengenai dirinya sebagai sopir daring di Melbourne, Australia dan ini kerap dijadikan bahan serangan oleh buzzer dan 'termul'.

        Denny menjelaskan, cerita tersebut bermula dari candaan kepada seorang teman yang memiliki usaha perjalanan di Australia. Saat itu, ia menyatakan bersedia menjadi sopir jika perusahaan tersebut kekurangan tenaga pengemudi selama musim liburan.

        Dalam kesempatan lain, ketika bertemu wartawan di Australia, Denny mengaku sempat bercanda dengan menyebut dirinya sebagai full-time driver, part-time dosen atau sopir penuh waktu sekaligus dosen paruh waktu.

        Pernyataan tersebut kemudian menjadi viral dan dianggap serius, padahal menurutnya hanya merupakan candaan.

        "Hahah, kok dianggap serius," pungkasnya.

        Denny menambahkan, kantor hukumnya saat ini memiliki praktik di Melbourne, Sydney, dan Jakarta.

        Ketika ditanya mengenai cara menghadapi risiko akibat sikap kritis, Denny mengutip pernyataan Novel Baswedan dalam sebuah wawancara dengan Majalah Tempo.

        “Takut tidak memperpanjang umur, berani tidak memperpendek umur,” ujar Denny mengutip pernyataan Novel.

        Menurut Denny, prinsip tersebut menjadi pengingat agar seseorang tidak berhenti menyampaikan pandangan karena rasa takut. Ia mengatakan risiko tetap perlu diperhitungkan, tetapi dirinya berusaha menjalankan peran sesuai pemahaman hukum tata negara yang dimilikinya.

        Denny juga menjelaskan bahwa dirinya melihat adanya celah hukum untuk membawa persoalan terkait Gibran ke Mahkamah Konstitusi.

        Ia mengaku sempat mendapat pertanyaan mengenai kemungkinan perkara tersebut diproses di MK. Namun, menurutnya, MK kemudian memberikan pertimbangan mengenai persoalan dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

        “Dalam hukum, sekecil apa pun celah yang tersedia harus dimanfaatkan jika memang memiliki dasar,” kata Denny.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: