Denny Indrayana Akui Pemakzulan Prosesnya Panjang dan Lama, Mending Gibran Sadar Diri Malu dan Putuskan Mundur
Kredit Foto: Istimewa
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyebut Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dapat menjadi dasar untuk mendorong proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Denny, ketentuan tersebut mengatur pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara maupun wakil kepala negara.
Dalam persoalan Gibran, Denny menyoroti persyaratan pendidikan yang menurutnya menjadi salah satu aspek penting untuk diperiksa.
“Dalam persoalan ini, yang kami soroti adalah syarat dasar pendidikan,” kata Denny dalam siniar 2045, dikutip, Minggu (1 November 2026).
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang menurutnya berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.
Denny menyatakan putusan MK menyebut ijazah yang dipersoalkan tidak ditemukan. Sementara itu, ia merujuk pada putusan MA yang mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan sebagai pengganti ijazah tersebut.
Menurut Denny, kedua putusan itu menunjukkan adanya persoalan terkait pemenuhan persyaratan pendidikan.
“Karena itu, Pasal 7A dapat menjadi pintu masuk untuk mendorong proses pemakzulan apabila unsur tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden dapat dibuktikan melalui mekanisme konstitusional,” ujarnya.
Meski demikian, Denny menegaskan bahwa proses pemakzulan harus melalui mekanisme konstitusional. Ia juga menilai proses tersebut berpotensi berlangsung panjang dan dipengaruhi dinamika politik.
Di tengah wacana pemakzulan tersebut, Denny tetap berpandangan bahwa Gibran sebaiknya mengundurkan diri secara sukarela.
Menurut dia, langkah tersebut dapat menghindarkan persoalan dari proses politik yang berlarut-larut dan berpotensi melibatkan transaksi politik.
“Namun, saya tetap berpendapat bahwa Gibran sebaiknya mundur secara sukarela. Proses pemakzulan bisa berlangsung lama dan rentan terhadap transaksi politik,” kata Denny.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: