Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud MD Bongkar Nasib Gibran ke Depan Usai MA Ketok Palu, Kiamat Politik Anak Jokowi Sudah Dekat?

        Mahfud MD Bongkar Nasib Gibran ke Depan Usai MA Ketok Palu, Kiamat Politik Anak Jokowi Sudah Dekat? Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka batal memiliki konsekuensi hukum yang perlu ditindaklanjuti.

        Mahfud membedakan persoalan keabsahan dokumen pendidikan dengan kelanjutan jabatan Gibran sebagai wakil presiden. Menurutnya, tindak lanjut terkait jabatan merupakan ranah politik, sementara dugaan pelanggaran dalam penerbitan surat keterangan harus diproses melalui jalur hukum.

        “Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” tulis Mahfud di akun X pribadinya, dikutip pada Minggu (1/11/2026).

        Ia juga meminta dugaan persoalan dalam penerbitan surat keterangan, termasuk penggunaan Pasal 18 ayat (3), diusut melalui proses pidana. Mahfud secara khusus menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) perlu diperiksa.

        “KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tegasnya.

        Selain mendesak proses hukum, Mahfud menjelaskan perbedaan dua konsep yang menjadi perdebatan dalam memahami putusan MA, yakni ex nunc dan ex tunc. Kedua istilah tersebut berkaitan dengan waktu berlakunya konsekuensi suatu putusan pengadilan.

        Menurut Mahfud, istilah “dibatalkan” menunjukkan putusan yang berlaku ke depan atau ex nunc. Sebaliknya, penggunaan istilah “batal” dikaitkan dengan konsekuensi yang berlaku surut atau ex tunc.

        “Kalau berlaku prospektif atau ex nunc, istilah yang dipakai dalam vonis adalah ‘dibatalkan’ atau MA ‘membatalkan’, artinya berlaku prospektif,” jelas pakar hukum tata negara itu.

        “Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex tunc yang artinya berlaku surut, diksi amar putusan MA berbunyi ‘batal’ (bukan membatalkan),” lanjutnya.

        Berdasarkan penafsirannya terhadap pilihan kata dalam amar putusan, Mahfud menyimpulkan bahwa perkara suket Gibran termasuk kategori ex tunc. Ia berpendapat dokumen tersebut dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dinilai tidak sah sejak awal.

        Baca Juga: Bongkar Kartu As! Golkar Bicara Rencana Pasca Putusan MA soal Gibran

        “Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan ‘batal’, bukan ‘membatalkan’. Ia adalah ex tunc, artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal,” tegas Mahfud.

        Meski demikian, Mahfud memisahkan konsekuensi putusan terhadap dokumen pendidikan dari persoalan kelanjutan jabatan Gibran. Dampak hukum lebih lanjut tetap perlu merujuk pada amar putusan secara utuh dan mekanisme yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: