Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Surat Edaran Kapolri Terbit, Polisi yang Kedapatan Pakai Vape Terancam Sanksi

        Surat Edaran Kapolri Terbit, Polisi yang Kedapatan Pakai Vape Terancam Sanksi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerbitkan kebijakan baru yang melarang seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku tidak hanya saat bertugas, tetapi juga ketika anggota berada di luar lingkungan kerja.

        Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

        Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan, aturan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

        Personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

        Johnny mengatakan, penerbitan surat edaran ini merupakan langkah preventif Polri untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam.

        Menurutnya, perangkat rokok elektrik kini berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika, khususnya melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.

        Baca Juga: Mourinho Bela Sikap Mbappe Usai Komentar Kontroversial soal Mao Zedong

        “Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny.

        Ia mengungkapkan, salah satu pertimbangan utama penerbitan kebijakan tersebut adalah adanya temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika berbentuk cair, termasuk etomidate.

        Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

        Polri menilai perkembangan tersebut perlu diantisipasi melalui penguatan pengawasan internal. Upaya pemberantasan narkotika dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku di masyarakat, tetapi juga harus disertai langkah pencegahan di lingkungan institusi kepolisian.

        Johnny menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

        “Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” katanya.

        Ia menambahkan, larangan penggunaan vape juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja kepolisian yang disiplin, profesional, dan berintegritas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Taufan Bara Mukti
        Editor: Taufan Bara Mukti

        Bagikan Artikel: