Kredit Foto: Ilustraasi AI
PT Bayan Resources Tbk (BYAN) bersiap melakukan perubahan jajaran direksi dan dewan komisaris setelah PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, mengakuisisi 30,25% saham emiten batu bara tersebut senilai Rp26,1 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Bayan Resources menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin, 23 November 2026, untuk meminta persetujuan pemegang saham atas perubahan susunan pengurus perseroan.
Rapat akan diselenggarakan mulai pukul 14.00 WIB di Jade Room, Fairmont Hotel Lantai 2, Jalan Asia Afrika Nomor 8, Jakarta.
Terdapat dua agenda utama yang akan dimintakan persetujuan pemegang saham. Pertama, perubahan susunan anggota Direksi BYAN. Kedua, perubahan susunan anggota Dewan Komisaris perseroan.
Kedua agenda tersebut mengacu pada Anggaran Dasar perusahaan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Dalam penjelasannya, BYAN menyatakan bahwa pengangkatan, pemberhentian, penggantian, maupun pengunduran diri anggota direksi dan komisaris merupakan kewenangan RUPS.
Meski demikian, perseroan belum mengungkap nama-nama pengurus yang akan diganti ataupun calon direksi dan komisaris yang akan diajukan dalam rapat tersebut.
Rencana perubahan jajaran pengurus ini menjadi perhatian setelah masuknya Jhonlin Baratama sebagai pemegang saham signifikan di perusahaan batu bara yang selama ini identik dengan konglomerat Dato' Low Tuck Kwong.
Sebelumnya, Jhonlin Baratama mengakuisisi sebanyak 10.084.088.370 saham BYAN atau setara 30,25% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.
Saham tersebut dibeli dari Low Tuck Kwong dan putrinya, Elaine Low, melalui Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBS).
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, transaksi pada 8 Oktober 2026 dilakukan dengan harga Rp2.588 per saham, sehingga total nilai pembelian mencapai Rp26.097.380.221.560 atau sekitar Rp26,1 triliun.
Harga transaksi tersebut disebut berada jauh di bawah harga pasar saham BYAN saat itu. Namun, keterbukaan informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini tidak merinci alasan penetapan harga tersebut.
Dengan kepemilikan sebesar 30,25%, Jhonlin Baratama kini menjadi salah satu pemegang saham utama BYAN. Kendati demikian, belum terdapat penjelasan resmi mengenai keterkaitan langsung antara masuknya Jhonlin Baratama dan rencana perubahan susunan direksi maupun komisaris.
Adapun pemegang saham yang berhak menghadiri RUPSLB adalah pihak yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham perseroan pada 29 Oktober 2026 hingga pukul 16.15 WIB.
Perseroan menyediakan mekanisme kehadiran secara langsung maupun elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI yang dikelola PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Baca Juga: Saham Bayan (BYAN) Bikin Heboh! Transparansi dan Independensi Pasar Modal RI Dipertanyakan
Baca Juga: Selisih Harga Saham BYAN Tembus 77%, Bayan Resources Buka Suara ke BEI
Pemegang saham yang memilih mekanisme elektronik dapat menyampaikan deklarasi kehadiran, pemberian kuasa elektronik atau e-proxy, serta suara elektronik atau e-vote paling lambat 20 November 2026 sebelum pukul 12.00 WIB.
Sementara itu, pemegang saham yang menghadiri rapat secara fisik diwajibkan membawa dokumen identitas dan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan. Bagi pemegang saham yang memberikan kuasa secara tertulis, diperlukan surat kuasa asli bermeterai Rp10.000 beserta dokumen pendukung.
BYAN juga menunjuk PT Raya Saham Registra sebagai pihak independen yang dapat menerima kuasa kehadiran dan suara pemegang saham melalui fasilitas eASY.KSEI.
Hasil RUPSLB pada 23 November mendatang akan menentukan susunan direksi dan komisaris BYAN setelah transaksi akuisisi saham bernilai puluhan triliun rupiah tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: