Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI Kaji Insentif Pajak Emiten, Diskon Tarif 3% Disorot

        BEI Kaji Insentif Pajak Emiten, Diskon Tarif 3% Disorot Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap telah menyelesaikan kajian mengenai efektivitas insentif pajak bagi perusahaan tercatat. Kajian tersebut dilakukan bersama PT Dimensi International Tax untuk mengevaluasi manfaat fasilitas perpajakan dalam mendukung perkembangan pasar modal Indonesia.

        Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, perusahaan tercatat yang memenuhi persyaratan tertentu saat ini dapat memperoleh insentif berupa pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 3 poin persentase.

        Hal tersebut disampaikan Jeffrey dalam sambutannya pada peluncuran Go Public Academy for SME di Jakarta, Senin (2/11/2026).

        "Bursa Efek Indonesia bersama dengan PT Dimensi International Tax telah menyelesaikan kajian untuk mengevaluasi efektivitas insentif pajak bagi perusahaan tercatat," ujar Jeffrey.

        Menurutnya, kajian tersebut menjadi salah satu dari empat inisiatif strategis yang dikembangkan BEI bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk memperluas akses dunia usaha terhadap pasar modal.

        Jeffrey menjelaskan bahwa insentif perpajakan merupakan salah satu manfaat yang dapat diperoleh perusahaan setelah menjadi emiten, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

        "Saat ini, perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh insentif perpajakan berupa pengurangan tarif pajak penghasilan badan sebesar 3 persen," katanya.

        Dengan demikian, fasilitas pengurangan tarif tersebut bukan merupakan kebijakan baru yang diumumkan dalam kegiatan ini. BEI tengah mengevaluasi efektivitas insentif yang telah tersedia bagi perusahaan tercatat.

        Jeffrey berharap hasil kajian tersebut dapat memperkuat pemahaman calon emiten mengenai manfaat menjadi perusahaan publik, sekaligus memberikan masukan terkait pengembangan kebijakan insentif.

        Di sisi lain, BEI juga mendorong peningkatan kualitas perusahaan tercatat melalui penguatan tata kelola, transparansi, dan kesiapan menghadapi kewajiban sebagai perusahaan publik.

        Menurut Jeffrey, pasar modal tidak semata-mata menjadi tempat perusahaan menawarkan saham kepada investor, melainkan juga sarana untuk memperoleh pendanaan jangka panjang guna mendukung ekspansi usaha.

        Karena itu, BEI berupaya memperluas pendampingan kepada perusahaan skala kecil dan menengah melalui program Go Public Academy for SME.

        Baca Juga: BEI Bakal Periksa Data Free Float 962 Emiten, Ini Caranya

        Baca Juga: Saham HSC Masih Muncul di IHSG, BEI Ungkap Penyebabnya

        Program tersebut mencakup penguatan fundamental bisnis, peningkatan kualitas laporan keuangan, tata kelola perusahaan, hingga pemahaman mengenai proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

        Jeffrey menegaskan bahwa pengembangan pasar modal tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah perusahaan yang melantai di bursa.

        "Fokus kami bukan hanya sekadar meningkatkan jumlah IPO, tetapi melahirkan perusahaan publik dengan fundamental kuat, tata kelola yang baik, berdaya saing, dan berkelanjutan," ujarnya.

        Meski kajian efektivitas insentif pajak telah diselesaikan, Jeffrey belum memerinci rekomendasi hasil kajian maupun kemungkinan perubahan ketentuan perpajakan bagi perusahaan tercatat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Merlina Aryanti
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: