Kredit Foto: Ist
Mahkamah Agung (MA) membatalkan konferensi pers yang semula dijadwalkan membahas putusan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pembatalan tersebut dilakukan karena Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan resmi putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026. Akibatnya, pihak MA belum bisa memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada publik.
"Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026, sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).
Konferensi pers tersebut sebelumnya dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB. Namun, agenda itu akhirnya ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
"Konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut," ujar Cakra.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan terkait surat penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan yang diterbitkan pada 2019 itu tidak sah dan batal demi hukum.
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).
Perkara ini bermula dari gugatan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di PTUN Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, Subhan meminta pengadilan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, penggugat meminta agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan serta menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Gugatan Subhan sempat tidak diterima PTUN Jakarta. Ia kemudian mengajukan banding, tetapi PT TUN menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Upaya kasasi yang diajukan setelahnya berujung pada dikabulkannya gugatan tersebut oleh MA.
Baca Juga: PSI Sentil Telak Demokrat yang Desak Gibran Mundur: Mau Ngincer Kursi Wapres Buat AHY?
Surat yang menjadi objek perkara itu merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran. Dokumen tersebut digunakan saat Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: