Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Prof Denny Indrayana Jelaskan Alasan Konstitusional Kenapa Prabowo Tidak Bisa Terseret Arus Pemakzulan Gibran

        Prof Denny Indrayana Jelaskan Alasan Konstitusional Kenapa Prabowo Tidak Bisa Terseret Arus Pemakzulan Gibran Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Denny Indrayana mendesak DPR menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

        Ia menilai kedua putusan tersebut semestinya menjadi dasar bagi proses politik melalui mekanisme pemakzulan.

        Denny mengatakan, putusan MA yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran memunculkan berbagai diskusi dan perdebatan mengenai konsekuensi hukumnya.

        Ia memperkirakan MA akan menjelaskan bahwa pembatalan surat keterangan tersebut berlaku sejak dokumen diterbitkan atau dikenal dengan istilah ex tunc.

        Menurut Denny, gugatan yang diajukan Subhan Palal pada intinya meminta pengadilan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak sah serta memerintahkan pencabutannya.

        Denny kemudian mengaitkan putusan MA tersebut dengan putusan MK. Ia berpendapat kedua putusan itu menunjukkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menjabat sebagai wakil presiden.

        Denny Minta DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat

        Denny menilai DPR perlu segera mengambil langkah politik setelah putusan MA dan MK. Ia mendorong DPR menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk menilai dugaan bahwa wakil presiden tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

        Menurutnya, proses pemakzulan dapat dimulai melalui DPR, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh MK sebelum keputusan akhir berada di tangan MPR.

        Denny berpendapat lembaga-lembaga politik perlu menindaklanjuti putusan kedua mahkamah tersebut agar tidak mengabaikan prinsip negara hukum.

        "Setelah putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, DPR tidak perlu berpanjang lebar. Mestinya langsung bisa menyatakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP), menyetujui telah ada situasi di mana wakil presiden melanggar Pasal 7A di frasa terakhir, yaitu apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden," kata Denny.

        Ia juga menjelaskan, apabila MPR memutuskan pemberhentian wakil presiden, mekanisme pengisian jabatan yang kosong akan mengacu pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

        Dalam pandangan Denny, presiden nantinya mengusulkan dua nama calon wakil presiden untuk dipilih MPR dalam sidang paling lambat 60 hari setelah terjadi kekosongan jabatan.

        Denny Tegaskan Pemakzulan Gibran Tidak Satu Paket

        Denny turut menanggapi kemungkinan munculnya aspirasi politik yang menginginkan pemberhentian presiden dan wakil presiden secara bersamaan.

        Ia merujuk pada putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang menurutnya menegaskan bahwa setelah pelantikan, presiden dan wakil presiden tidak lagi diposisikan sebagai pasangan calon dalam rezim pemilu.

        Denny berpendapat mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam pemerintahan berjalan secara terpisah melalui proses pemakzulan atau impeachment.

        Karena itu, ia menegaskan bahwa jika Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden, maka proses pemberhentian hanya berlaku terhadap Gibran, bukan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

        "Jika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak memenuhi syarat pendidikan, maka yang diberhentikan hanya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: