Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Emiten yang terafiliasi dengan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, PT Satu Visi Putra Tbk (VISI) memperoleh fasilitas pinjaman sebesar Rp45 miliar dari PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA).
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (2/11/2026), fasilitas pinjaman tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja perseroan dengan jangka waktu maksimal tiga bulan.
Direktur Satu Visi Putra, Hendra Budianto menjelaskan, fasilitas kredit yang diberikan Bank Ina merupakan jenis demand loan dengan plafon mencapai Rp45 miliar. Pinjaman tersebut wajib dilunasi paling lambat pada 28 Januari 2027, dengan tingkat bunga yang mengacu pada suku bunga deposito berjangka atau time deposit (TD) ditambah 1,5% per tahun.
Ketentuan bunga tersebut tidak bersifat tetap karena Bank Ina memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian sewaktu-waktu. Namun, perubahan tingkat bunga harus diberitahukan kepada VISI paling lambat tujuh hari kalender sebelum diberlakukan.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Jumat (30/10/2026), Hendra mengungkapkan bahwa perseroan harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk memperoleh fasilitas pinjaman tersebut.
Salah satunya adalah kewajiban membuka rekening giro atau tabungan di Bank Ina serta menandatangani dokumen perjanjian kredit.
Selain itu, VISI diwajibkan menyediakan sinking fund atau dana cadangan setara tiga kali bunga fasilitas demand loan. Dana cadangan tersebut harus berasal dari dana baru atau fresh fund dan ditempatkan dalam rekening giro atau rekening operasional dengan status diblokir sesuai ketentuan bank.
Perseroan juga harus mengembalikan Surat Pemberitahuan Penawaran Kredit yang telah ditandatangani sebagai bagian dari persyaratan administrasi fasilitas pembiayaan.
Menariknya, Bank Ina turut menetapkan ketentuan mengenai komposisi kepemilikan saham VISI selama fasilitas pinjaman masih berjalan.
Dalam perjanjian tersebut, PT Harmoni Semesta Investama diwajibkan mempertahankan kepemilikan saham sekurang-kurangnya 60%. Sementara itu, PT Atlas Raya Abadi harus menjaga kepemilikan minimal 10%, sedangkan PT Trinugraha Thohir Harmoni diwajibkan mempertahankan porsi saham paling sedikit 8%.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi perseroan selama masih memiliki kewajiban kredit kepada Bank Ina.
Dari sisi dampak transaksi, manajemen VISI menyatakan bahwa penerimaan fasilitas pinjaman tersebut tidak menimbulkan pengaruh material terhadap kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Adapun berdasarkan ketentuan pasar modal, nilai fasilitas kredit yang mencapai atau melampaui 20% dari ekuitas perusahaan termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020.
Meski demikian, transaksi tersebut memperoleh pengecualian karena merupakan pinjaman yang diterima secara langsung dari lembaga perbankan.
Dengan status sebagai transaksi material yang dikecualikan, VISI tidak diwajibkan menggunakan jasa penilai independen ataupun memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pelaksanaan fasilitas kredit tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: