Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Putusan MA soal Surat SMA Gibran: Apa Konsekuensinya bagi Jabatan Wapres?

        Putusan MA soal Surat SMA Gibran: Apa Konsekuensinya bagi Jabatan Wapres? Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Putusan MA soal Gibran: Saatnya Membuka Seluruh Dokumen Pendidikan

        Catatan Cak AT — Ahmadie Thaha

        “Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri. Kabul gugatan penggugat seluruhnya.”

        Itulah amar singkat putusan Mahkamah Agung (MA) yang tercantum di laman Kepaniteraan MA pada Jumat, 30 Oktober 2026.

        MA mengabulkan kasasi H.M. Subhan Palal, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, mengadili sendiri perkara tersebut, dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

        Konsekuensinya, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

        Surat itulah yang selama ini digunakan sebagai dokumen penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

        Dengan putusan tersebut, persoalan pendidikan Gibran memasuki babak hukum yang lebih serius. Ini bukan lagi sekadar polemik di media sosial tentang riwayat pendidikan seseorang. Keabsahan dokumen yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan telah diputus oleh MA dalam perkara tata usaha negara.

        Gugatan Subhan sebelumnya tidak diterima di PTUN Jakarta dan putusannya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Namun, pada tingkat kasasi, MA mengambil keputusan berbeda dan mengabulkan seluruh gugatan.

        Subhan meminta pengadilan menyatakan surat penyetaraan tersebut tidak sah, memerintahkan penarikannya untuk dimusnahkan, serta menghukum pihak tergugat membayar biaya perkara. Seluruh tuntutan itu dikabulkan MA.

        Persoalan Pendidikan yang Belum Terjawab

        Perkara ini menyentuh ketentuan mendasar dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 169 huruf r mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, atau sekolah lain yang sederajat.

        Persyaratan tersebut berlaku bagi setiap orang yang ingin menduduki jabatan tertinggi dalam pemerintahan melalui pemilihan umum.

        Pertanyaan yang kini muncul adalah: setelah surat penyetaraan dinyatakan tidak sah, dokumen apa yang dapat digunakan Gibran untuk membuktikan bahwa dirinya memenuhi persyaratan pendidikan tersebut?

        Gibran sebelumnya pernah menyatakan siap membuka dokumen pendidikannya. Ketika gugatan di PTUN Jakarta yang berkaitan dengan riwayat pendidikannya dicabut, ia menyayangkan keputusan penggugat. Ia juga mengaku telah menyiapkan dokumen pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi untuk menghadapi pembuktian di persidangan.

        Pernyataan itu kini relevan untuk kembali diuji. Publik membutuhkan penjelasan yang lebih spesifik mengenai pendidikan SMA Gibran dan dokumen kelulusan yang dapat memenuhi ketentuan undang-undang.

        Dokumen pendidikan SD atau perguruan tinggi tidak dengan sendirinya menjawab persoalan keabsahan penyetaraan pendidikan SMA. Yang harus dijelaskan adalah dasar pendidikan menengah yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

        Namun, ada satu hal yang harus dibedakan secara tegas. MA memutus keabsahan surat penyetaraan, bukan menjatuhkan putusan pidana mengenai pemalsuan ijazah atau menyatakan seluruh riwayat pendidikan Gibran palsu.

        Karena itu, putusan tersebut tidak boleh ditafsirkan melampaui ruang lingkup perkara yang diperiksa. Yang telah diputus adalah keabsahan surat administrasi yang menjadi objek gugatan.

        Kementerian dan KPU Harus Menjelaskan

        Putusan ini juga membuka pertanyaan mengenai tanggung jawab birokrasi. Kementerian Pendidikan harus menjelaskan dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.

        Dokumen apa yang menjadi bahan pemeriksaan? Siapa yang melakukan verifikasi? Bagaimana kementerian menentukan kesetaraan pendidikan Gibran? Mengapa dokumen yang diterbitkan pejabat negara itu akhirnya dinyatakan tidak sah oleh MA?

        Pertanyaan tersebut penting karena dokumen administrasi negara seharusnya diterbitkan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat kekeliruan dalam proses penerbitannya, pemerintah harus menjelaskan letak persoalan dan memastikan perbaikan sistem administrasi.

        Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga perlu menjelaskan bagaimana pemeriksaan persyaratan pendidikan pasangan calon dilakukan pada Pilpres 2024. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki tanggung jawab memastikan setiap pasangan calon memenuhi ketentuan undang-undang.

        Pemeriksaan dokumen harus menggunakan standar yang sama, siapa pun nama calon dan siapa pun pihak yang berada di belakangnya.

        Kepastian hukum tidak boleh bergantung pada identitas politik seseorang. Persyaratan pencalonan berlaku bagi semua orang dan harus diperiksa dengan standar yang setara.

        Apakah Putusan MA Otomatis Menggugurkan Jabatan Wapres?

        Pertanyaan paling besar sekarang menyangkut kelanjutan jabatan Gibran sebagai wakil presiden. Apakah putusan MA otomatis menggugurkan jabatannya?

        Secara konstitusional, jawabannya tidak sesederhana itu.

        Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden, selain sejumlah alasan pelanggaran hukum yang disebutkan dalam pasal tersebut.

        Sementara itu, Pasal 7B menetapkan mekanisme pemberhentian. DPR terlebih dahulu harus mengajukan pendapatnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa, diadili, dan diputus. Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses dapat diteruskan kepada MPR untuk mengambil keputusan sesuai ketentuan konstitusi.

        Dengan demikian, putusan MA tidak otomatis mengosongkan jabatan wakil presiden. Putusan tersebut memang menimbulkan persoalan hukum yang serius, tetapi konsekuensi terhadap jabatan Gibran harus dinilai melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.

        Menariknya, persoalan pendidikan Gibran juga pernah diperiksa MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA.

        Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara sengketa hasil pemilu tersebut. Menurut MK, statusnya sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dilantik dan disumpah sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Persoalan pemenuhan persyaratan secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.

        Di sinilah dua putusan tersebut perlu dibaca secara bersamaan, tetapi tidak dicampuradukkan. MK menjelaskan batas kewenangannya dalam perkara sengketa hasil pemilu, sedangkan MA memutus keabsahan surat penyetaraan melalui perkara tata usaha negara.

        Keduanya memperlihatkan bahwa persoalan dokumen pendidikan Gibran tidak dapat diselesaikan hanya dengan pernyataan politik atau bantahan di media.

        DPR Tidak Boleh Membiarkan Persoalan Mengambang

        Putusan MA menuntut penjelasan dari lembaga-lembaga negara yang terkait. Kementerian Pendidikan perlu membuka dasar penerbitan surat penyetaraan, sementara KPU perlu menjelaskan proses verifikasi persyaratan pencalonan pada 2024.

        DPR juga memiliki fungsi pengawasan yang relevan untuk memastikan persoalan ini memperoleh kejelasan. Namun, setiap langkah yang berkaitan dengan dugaan bahwa wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat harus mengikuti prosedur Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

        DPR tidak dapat menggantikan peran MA atau MK. Begitu pula putusan MA tidak dapat dianggap sebagai keputusan pemberhentian wakil presiden.

        Yang diperlukan sekarang adalah transparansi dokumen, penjelasan kelembagaan, dan kepastian mengenai konsekuensi hukum dari putusan tersebut.

        Gibran sendiri menghadapi tanggung jawab untuk memberikan penjelasan. Jika terdapat dokumen pendidikan lain yang sah dan memenuhi ketentuan undang-undang, dokumen tersebut perlu dibuka agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif.

        Jika tidak, pertanyaan mengenai pemenuhan syarat pencalonannya akan terus menjadi persoalan hukum dan politik yang tidak sederhana.

        Saya berpendapat, Gibran perlu mempertimbangkan tanggung jawab politiknya secara serius. Termasuk di dalamnya pilihan untuk mengundurkan diri apabila ia tidak dapat memberikan penjelasan dan bukti yang memadai. Namun, pilihan politik tersebut berbeda dari mekanisme pemberhentian yang telah ditetapkan konstitusi.

        Peristiwa ini mengingatkan kita bahwa jabatan publik berdiri di atas kepercayaan dan kepastian hukum.

        Seorang calon boleh memiliki dukungan partai sebesar apa pun, tetapi persyaratan undang-undang tetap mengikatnya. Kekuasaan tidak boleh menyediakan jalan khusus untuk melewati ketentuan yang berlaku bagi warga negara lainnya.

        Kita juga perlu mengingat bahwa persoalan ini bermula dari dokumen yang diterbitkan lembaga pemerintah. Karena itu, tanggung jawab tidak cukup dibebankan kepada pemegang surat. Pejabat yang menerbitkan dan lembaga yang memeriksa dokumen tersebut harus menjelaskan prosesnya secara terbuka.

        Negara harus memastikan bahwa administrasi publik tidak tunduk kepada kepentingan politik.

        Bayangkan sebuah kursi yang kehilangan salah satu kaki penyangganya. Kursi itu mungkin masih berdiri untuk sementara, tetapi siapa pun yang melihatnya tentu mempertanyakan kekuatan dan kelayakannya.

        Begitulah posisi politik Gibran sekarang. Putusan MA belum menjatuhkannya dari jabatan, tetapi telah mengguncang salah satu dasar administrasi yang digunakan dalam pencalonannya.

        Karena itu, persoalan ini bukan semata-mata apakah Gibran besok masih duduk sebagai wakil presiden. Persoalan sesungguhnya adalah bagaimana ia, KPU, dan Kementerian Pendidikan mempertanggungjawabkan persyaratan pencalonan tersebut di hadapan hukum dan rakyat.

        Palu MA sudah berbunyi. Kini giliran Gibran, KPU, Kementerian Pendidikan, dan lembaga-lembaga konstitusional menjawab konsekuensi putusan itu.

        Jangan sampai hukum berhenti pada selembar amar, sementara persoalan konstitusional yang ditimbulkannya dibiarkan menggantung.

        Sebab, dalam sebuah republik, kursi kekuasaan harus berdiri di atas hukum. Bukan hukum yang harus menyesuaikan diri dengan kursi kekuasaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: