Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sebut Era Bulan Madu Selesai, Pengamat Desak Prabowo Segera Singkirkan Jokowi Tahun Ini!

        Sebut Era Bulan Madu Selesai, Pengamat Desak Prabowo Segera Singkirkan Jokowi Tahun Ini! Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, menilai Presiden Prabowo Subianto harus segera mengakhiri hubungan politiknya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada tahun ini.

        Ginting mendorong langkah tersebut di tengah polemik ijazah putra sulung Jokowi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang kini memunculkan desakan agar dirinya mundur hingga menghadapi pemakzulan.

        "Jadi kalau cuma Jokowi dan segala macam sudah saatnya menurut saya di 2026 ini sudah harus menyingkirkan itu. Era bulan madu dengan Jokowi ini sudah selesai. Apalagi dengan adanya kasus gibran," ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Selasa (3/11).

        Ginting juga menyinggung perhitungan politik partai-partai, termasuk Partai Gerindra, terkait keberadaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

        Menurutnya, partai-partai politik tentu telah memperhitungkan potensi PSI untuk lolos ke parlemen. Ia menilai peluang tersebut cukup besar, terlebih dengan dukungan sumber pendanaan yang dinilainya tidak terbatas.

        "Nah, ini juga kan ancaman," ujarnya.

        Sebagai informasi, Gibran saat ini tengah didesak untuk mundur dari jabatan wapres buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan ijazahnya.

        Baca Juga: Nama Bobby Nasution Muncul sebagai Pengganti Gibran, Prabowo Bakal Pilih Menantu Jokowi?

        Pada 6 Oktober 2026, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

        Sementara itu, pada 30 Oktober 2026, MA menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: