Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ruben Onsu Tawarkan Jalan Damai, Persoalan Cicilan Utang dengan Sarwendah Jadi Sorotan

        Ruben Onsu Tawarkan Jalan Damai, Persoalan Cicilan Utang dengan Sarwendah Jadi Sorotan Kredit Foto: Instagram/ruben_onsu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Proses gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, kembali memasuki agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

        Dalam mediasi kedua tersebut, pihak Ruben Onsu akhirnya menyerahkan usulan perdamaian kepada mediator sebagai tanggapan atas proposal yang sebelumnya diajukan Sarwendah.

        Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto, menjelaskan bahwa agenda mediasi kali ini difokuskan pada penyerahan dokumen usulan perdamaian dari pihak tergugat.

        "Kami dari tim kuasa hukum Ruben Onsu, hadir dalam agenda sidang hari ini yaitu lanjutan mediasi ya yang kedua, dengan acara agenda hanya penyerahan terhadap usulan perdamaian ya, atas usulan perdamaian yang telah diserahkan dari pihak Penggugat. Sehingga acaranya hanya penyerahan," kata Raka.

        Ia menjelaskan, sebelum mediasi berlangsung, pihaknya telah berkomunikasi dengan mediator melalui sambungan telepon. Komunikasi tersebut juga melibatkan Ruben Onsu untuk membahas teknis penyelesaian perkara secara damai.

        Raka turut menanggapi anggapan bahwa tim kuasa hukum Ruben tidak disiplin dalam mengikuti proses mediasi. Menurutnya, pihaknya telah memberikan konfirmasi kepada mediator dan menyiapkan jawaban atas usulan yang disampaikan Sarwendah.

        "Tapi dalam hal ini kami sudah menyatakan bahwasanya kami memang sedang sudah menyiapkan terhadap jawaban-jawabannya. Meskipun ada pernyataan-pernyataan yang menyatakan tidak disiplin atau apapun itu, yang pada intinya tidak terfokus pada apa yang menjadi tujuan dari mediasi," jelasnya.

        Baca Juga: Tan Kian Serahkan Rp55 Miliar ke Ferry Boboho, Tak Tahu Uang Mengalir ke Febrie

        Salah satu poin penting dalam usulan perdamaian yang diajukan pihak Ruben Onsu berkaitan dengan kewajiban pembayaran cicilan utang yang menjadi pokok sengketa.

        Raka menegaskan, pihaknya berpendapat bahwa kewajiban pembayaran cicilan tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara Ruben Onsu dan Sarwendah hingga seluruh utang dinyatakan lunas.

        "Intinya dari pihak Ruben, dari pihak kami menyampaikan bahwasanya terhadap cicilan-cicilan itu merupakan tanggung jawab bersama, tanggung jawab kedua belah pihak hingga lunas," ungkapnya.

        Pihak Ruben juga tidak sependapat apabila seluruh kewajiban pelunasan utang dibebankan hanya kepada kliennya. Raka menyebut hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Nomor 39.

        "Tidak ada klaim yang menyatakan, bahwasanya Ruben selaku orang yang bertanggung jawab penuh untuk melunasi utang-utang tersebut sebagaimana yang tertulis dalam Akta 39," tegasnya.

        Ia juga mempertanyakan dasar tuntutan yang dinilai mengarah pada pembebanan seluruh kewajiban pembayaran kepada Ruben Onsu. Menurutnya, tanggung jawab tersebut semestinya dibicarakan sebagai kewajiban kedua belah pihak.

        Setelah dokumen usulan perdamaian diserahkan, agenda mediasi berikutnya akan berfokus pada tanggapan pihak Sarwendah selaku penggugat.

        Raka berharap proses mediasi dapat menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menemukan kesepahaman dan menyelesaikan persoalan tanpa harus melanjutkan sengketa ke tahap persidangan pokok perkara.

        Gugatan wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben Onsu sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Taufan Bara Mukti
        Editor: Taufan Bara Mukti

        Bagikan Artikel: