Sidang Roy Suryo Bakal Dihadiri Jokowi, Polisi Antisipasi Kedatangan Dua Kubu Massa
Kredit Foto: Istimewa
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membatasi jumlah pengunjung yang dapat menyaksikan sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo. Kebijakan tersebut diberlakukan menjelang kehadiran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang dijadwalkan memberikan kesaksian pada Kamis (5/11/2026).
Kepala PN Jakarta Timur, Efendi, mengatakan persidangan tetap dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Namun, jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang disesuaikan dengan kapasitas ruangan, yakni maksimal 80 orang.
Efendi menegaskan bahwa pengadilan tidak membatasi pengunjung berdasarkan kelompok atau kubu tertentu. Pendukung Jokowi, pendukung Roy Suryo, maupun masyarakat umum tetap memiliki kesempatan untuk menyaksikan jalannya persidangan.
"Sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan. Semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton," kata Efendi di PN Jakarta Timur, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, pembatasan tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban selama persidangan berlangsung. Pengunjung tidak diperkenankan melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
"Kalau memang kapasitasnya 80, ya jangan lebih, nanti kan nggak nyaman jadinya," ujarnya.
Baca Juga: Hak Angket Tak Relevan Lagi, Golkar Desak Ketum Parpol Segera Duduk Bersama Bahas Ijazah Gibran
Bagi masyarakat yang tidak memperoleh tempat di dalam ruang sidang, pihak pengadilan telah menyiapkan fasilitas televisi di area luar gedung. Dengan demikian, pengunjung tetap dapat mengikuti jalannya persidangan tanpa harus berada di ruang sidang utama.
Selain pembatasan pengunjung, kepolisian juga menyiapkan pengamanan berlapis untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah masyarakat yang hadir saat Jokowi memberikan kesaksian.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengatakan pengamanan akan dibagi menjadi tiga ring. Ring pertama ditempatkan di ruang sidang utama, ring kedua di sekitar lingkungan PN Jakarta Timur, sedangkan ring ketiga berada di luar area pengadilan.
Pengamanan tersebut akan dilakukan secara terbuka dan tertutup. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk meminta bantuan personel Brimob dan Samapta apabila diperlukan.
Alfian mengatakan salah satu hal yang menjadi perhatian aparat adalah kemungkinan kehadiran massa dari dua kelompok yang berbeda.
"Yang perlu kita antisipasi adalah massa dari dua kubu," ujarnya.
Polisi juga telah menyiapkan lokasi parkir terpisah bagi pendukung Jokowi dan pendukung Roy Suryo serta dr. Tifa. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi kerumunan dan menjaga situasi tetap kondusif.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi dan ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Pemanggilan keduanya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/11/2026), bertepatan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam persidangan yang juga melibatkan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa.
Jokowi sebelumnya telah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang ada undangan, Insya Allah saya akan datang," kata Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (29/10/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui tudingan mengenai keaslian ijazah sarjana Jokowi. Roy Suryo dan dr. Tifa menjadi terdakwa dalam perkara yang saat ini memasuki tahap pembuktian oleh jaksa penuntut umum.
Sidang pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Timur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti