Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Evaluasi Kesiapan Aturan Baru DHE SDA Jelang Berlaku 2027

        Pemerintah Evaluasi Kesiapan Aturan Baru DHE SDA Jelang Berlaku 2027 Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mengungkapkan pemerintah masih mengevaluasi kesiapan penerapan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) menjelang pemberlakuan aturan baru pada 1 Januari 2027.

        Pemerintah masih berada dalam masa transisi hingga 31 Desember 2026. Periode tersebut dimanfaatkan untuk mengevaluasi kesiapan pelaksanaan kebijakan, termasuk sistem yang akan digunakan dalam penerapan aturan DSI.

        Diketahui, Pada Selasa, (3/11/2026) Mendag bersama Menteri Koordinator Bidang Pereknomian melakukan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

        Budi mengatakan, pembahasan dalam rapat pemerintah kali ini lebih difokuskan pada evaluasi kesiapan sistem dan pelaksanaan kebijakan. Pemerintah ingin memastikan seluruh perangkat pendukung dapat berjalan dengan baik sebelum aturan mulai diberlakukan.

        "Ini kan masa transisi sampai 31 Desember, jadi evaluasi, evaluasi kesiapan dan sebagainya," ujar Budi saat diwawancari menegani hasil Rakortas.

        Baca Juga: DHE SDA Bank Mandiri Naik 236%, Tembus Rp84,3 Triliun

        Baca Juga: PT Timah Raih Fasilitas Kredit Talangan DHE-SDA Senilai Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

        Dia menjelaskan, pemerintah juga masih akan menggelar rapat lanjutan untuk membahas perkembangan persiapan implementasi kebijakan tersebut.

        Salah satu perhatian pemerintah adalah memastikan sistem yang telah dibangun dapat beroperasi dengan aman. Dengan demikian, pelaksanaan aturan DSI pada awal tahun depan diharapkan tidak menemui kendala dari sisi teknis maupun kesiapan sistem..

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aryo Hadi Wibowo
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: