Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PTFI Ungkap Status Pengalihan 12% Saham ke Pemerintah

        PTFI Ungkap Status Pengalihan 12% Saham ke Pemerintah Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI), Tony Wenas, menyatakan pembahasan terkait tambahan 12% saham Freeport-McMoRan kepada pemerintah Indonesia masih berproses. 

        Ada pun saat ini, Pemerintah RI melalui MIND ID (26,24%) dan PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (PT IPMM) (25%) menguasi sebesar 51,24% saham PTFI. Sementara Freeport-McMoRan mengendalikan sebesar 48,76%.

        "Masih dalam proses. Tanyakan kepada yang berwenang," kata Tony saat dimintai tanggapan mengenai perkembangan tambahan kepemilikan saham pemerintah di PTFI di sela gelaran Minerba Convex di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

        Sebelumnya, pemerintah dan FCX telah mencapai kesepahaman mengenai kelanjutan operasi tambang Grasberg di Papua Tengah. Berdasarkan laporan kinerja kuartal III-2026 FCX yang dirilis pada 27 Oktober 2026, kesepahaman tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pada Februari 2026.

        Dalam laporan tersebut, FCX menyebutkan bahwa perusahaan akan mempertahankan kepemilikan saham sebesar 48,76% di PTFI hingga 2041. Selanjutnya, kepemilikan FCX direncanakan turun menjadi sekitar 37% mulai 2042.

        "Pada Februari 2026, FCX dan PTFI menandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah Indonesia untuk memperpanjang hak operasi di wilayah pertambangan Grasberg hingga melampaui masa berlaku saat ini yang berakhir pada 2041," tulis laporan kinerja kuartal III 2026 yang dirilis FCX.

        Lebih lanjut, FCX menjelaskan bahwa perubahan kepemilikan tersebut tidak mengubah struktur tata kelola dan operasional perusahaan.

        "FCX akan mempertahankan kepemilikan sahamnya saat ini sebesar 48,76% di PTFI hingga 2041 dan memiliki sekitar 37% mulai 2042. Struktur tata kelola dan operasional yang berlaku saat ini, serta ketentuan dalam perjanjian pemegang saham, IUPK, dan perjanjian lainnya, akan tetap berlaku selama umur cadangan tambang," tulis laporan yang sama.

        Baca Juga: Freeport Habiskan US$934 Juta untuk Pemulihan Tambang Grasberg

        Baca Juga: Laba Operasi PTFI Anjlok 51,9% pada Kuartal III-2026

        Dalam laporan yang sama, FCX juga mengungkapkan PTFI telah mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada Juni 2026.

        FCX dan PTFI masih bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan proses perizinan formal tersebut. Perpanjangan hak operasi dan ketentuan lainnya masih menunggu penerbitan perubahan IUPK oleh pemerintah Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: