Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Termasuk Listyo Sigit, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden Prabowo

        Termasuk Listyo Sigit, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden Prabowo Kredit Foto: Dok Polri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bareskrim Polri telah menyita 11 unit handphone, satu unit iPad, dan empat buah flash disk dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal serta penghapusan data elektronik. Dari hasil penyidikan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial NSP, ASN, dan EH.

        Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penanganan perkara. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa dengan status sebagai saksi.

        "Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU," kata Komjen Pol. Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026)

        Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik untuk mendalami dugaan penyadapan tanpa prosedur serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

        Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon pada periode 2025 hingga 2026. Berdasarkan keterangan Kabareskrim, nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

        Nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan mencakup nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

        Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Selain itu, aktivitas tersebut disebut tidak memiliki kaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

        Baca Juga: Di Tengah Isu Jenderal Polri Diamankan, Listyo Sigit Justru Tak Muncul di Rapat Istana Bersama Prabowo

        Dalam pengungkapan perkara ini, Kabareskrim juga menjelaskan adanya dugaan penghapusan file hasil sadapan dari komputer sistem LIMS pada sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

        Peristiwa itu kemudian dilaporkan melalui laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Setelah menerima laporan, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

        Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana. Salah satunya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

        Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

        Selain itu, ketiga tersangka turut disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun publik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

        Hingga pengungkapan tersebut disampaikan, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan. Sementara itu, SU masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan dugaan penyadapan ilegal tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: