Dari Ajudan Jokowi hingga Tersangka Penyadapan Prabowo, Ini Profil Listyo Sigit
Kredit Foto: Ist
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mantan Kapolri tersebut ditetapkan bersama dua orang lainnya dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo, dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Asep menyebut salah satu dugaan perbuatan yang menjadi perkara penyidikan adalah penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Penetapan tersangka tersebut membuat nama Listyo kembali menjadi perhatian publik. Sebelum dipercaya menjadi Kepala KSP pada Oktober 2026, ia merupakan Kapolri yang memimpin institusi Polri selama lebih dari lima tahun. Perjalanan kariernya juga tidak terlepas dari hubungan profesional dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dari Kapolresta Solo hingga Ajudan Jokowi
Listyo Sigit Prabowo memulai karier kepolisian setelah lulus dari Akademi Kepolisian pada 1991. Pada awal pengabdiannya, ia banyak bertugas di bidang reserse dan menempati sejumlah jabatan kewilayahan di Jawa Tengah.
Ia pernah menjabat Kapolres Pati, Kapolres Sukoharjo, hingga Kapolresta Surakarta. Ketika bertugas di Surakarta pada 2011, Listyo bekerja dalam periode yang sama dengan Jokowi yang saat itu menjabat Wali Kota Solo.
Hubungan profesional keduanya berlanjut setelah Jokowi terpilih menjadi Presiden RI pada 2014. Pada 30 Oktober 2014, Listyo yang saat itu berpangkat Komisaris Besar Polisi ditunjuk menjadi ajudan presiden.
Penugasan di lingkungan Istana berlangsung hingga 2016. Setelah itu, Listyo melanjutkan kariernya melalui sejumlah posisi strategis di Polri, termasuk Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara, Kapolda Banten pada 2016, dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 2018.
Pada 6 Desember 2019, Listyo dipercaya menduduki jabatan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Posisi tersebut menjadi salah satu jabatan penting sebelum dirinya diajukan sebagai calon Kapolri.
Dipilih Jokowi Jadi Calon Tunggal Kapolri
Nama Listyo kembali menjadi perhatian pada Januari 2021 ketika Jokowi mengajukannya sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR RI. Pengajuan tersebut disampaikan pada 13 Januari 2021 untuk menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun.
DPR kemudian menggelar uji kelayakan dan kepatutan pada 20 Januari 2021. Sehari setelahnya, DPR menyetujui pencalonan Listyo melalui rapat paripurna.
Jokowi melantik Listyo sebagai Kapolri ke-25 pada 27 Januari 2021 di Istana Negara, Jakarta. Dalam kesempatan yang sama, pangkatnya dinaikkan menjadi Jenderal Polisi.
Saat menjabat Kapolri, Listyo mengusung transformasi Polri dengan pendekatan yang menekankan kepolisian yang tegas, humanis, transparan, dan memberikan pelayanan publik yang baik.
Ia memimpin institusi tersebut selama lebih dari lima tahun. Masa jabatannya berakhir setelah Presiden Prabowo melakukan pergantian Kapolri pada 1 Oktober 2026. Listyo kemudian ditunjuk menjadi Kepala Staf Kepresidenan, sedangkan jabatan Kapolri diserahkan kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.
Sempat Jalankan Agenda KSP Sebelum Kasus Mencuat
Setelah meninggalkan jabatan Kapolri, Listyo menjalankan tugas baru di lingkungan Istana sebagai Kepala KSP. Posisi tersebut menempatkannya dalam lingkup pengawalan dan pemantauan pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Dalam dua hari sebelum penetapan tersangka diumumkan, Listyo tercatat menjalankan sejumlah agenda kedinasan.
Pada Minggu (1/11/2026), ia mengunjungi SD Negeri Adisutjipto 2 Yogyakarta untuk meninjau pengembangan pembelajaran mendalam, koding, dan kecerdasan artifisial. Dalam kunjungan itu, Listyo juga menandatangani prasasti peresmian renovasi sekolah.
Sehari kemudian, Senin (2/11/2026), Listyo melakukan inspeksi mendadak ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Cakung Timur, Jakarta. Ia mengecek ketersediaan kebutuhan masyarakat, mulai dari obat-obatan, LPG 3 kilogram bersubsidi, hingga bahan pokok.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan program prioritas Presiden Prabowo berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Harta Kekayaan Listyo Sigit Capai Rp15,34 Miliar
Di luar perjalanan kariernya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Listyo juga mencatat perubahan nilai kekayaan dalam empat tahun terakhir.
Berdasarkan data e-Announcement LHKPN, Listyo melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp15,34 miliar per 31 Desember 2025. Nilai tersebut meningkat Rp6,08 miliar atau 65,62% dibandingkan laporan per 31 Desember 2021 sebesar Rp9,26 miliar.
Kenaikan terbesar berasal dari komponen kas dan setara kas. Nilainya meningkat dari Rp1,47 miliar pada 2021 menjadi Rp7,33 miliar pada 2025, atau bertambah sekitar Rp5,86 miliar.
Sementara itu, nilai tanah dan bangunan tercatat tetap sebesar Rp6,15 miliar. Aset tersebut terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Semarang, Tangerang, dan Jakarta Timur.
Pada komponen alat transportasi dan mesin, Listyo melaporkan kekayaan senilai Rp670 juta. Nilainya tidak berubah dibandingkan laporan 2021, terdiri dari Toyota Fortuner tahun 2018 senilai Rp320 juta dan SUV Fortuner tahun 2019 senilai Rp350 juta.
Adapun harta bergerak lainnya meningkat dari Rp975 juta menjadi Rp1,195 miliar. Dalam laporan tersebut, Listyo tidak mencatatkan kepemilikan surat berharga maupun utang.
Penetapan Listyo sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Status tersebut belum merupakan putusan bersalah dan penanganan perkara selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: