Kabareskrim Ungkap Dugaan Instruksi Penghapusan Data Sadapan Telepon Prabowo untuk Hilangkan Jejak
Kredit Foto: Ist
Bareskrim Polri mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada sekitar Oktober 2026. Penghapusan data tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung tanpa prosedur hukum.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H menjelaskan, dugaan penghapusan file itu menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam perkara penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial NSP, ASN, dan EH.
Dugaan penghapusan data tersebut berkaitan dengan aktivitas penyadapan sejumlah nomor telepon pada periode 2025 hingga 2026. Menurut Kabareskrim, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi, kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Selanjutnya, pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Selanjutnya, pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026." Kata Asep Safrudin, Selasa (3/10/2026).
Salah satu nomor telepon yang disebut masuk dalam sasaran dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan nomor milik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Selain Presiden, nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, media, pimpinan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut diduga menjadi sasaran penyadapan.
Padahal, penggunaan sistem penyadapan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Kabareskrim menjelaskan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 mengatur prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dalam pelaksanaan penyadapan.
Dalam ketentuan tersebut, penyadapan berkaitan dengan kepentingan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun persidangan terhadap tindak pidana yang telah ditentukan berdasarkan hukum. Karena itu, penggunaan sistem LIMS di luar prosedur tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Untuk mengusut dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik tersebut, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit handphone, satu unit iPad, dan empat buah flash disk sebagai barang bukti.
Setelah menerima laporan polisi pada 30 Oktober 2026, penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa dengan status sebagai saksi.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindakan terhadap transmisi informasi elektronik, akses tanpa hak ke sistem elektronik, serta pengubahan atau penghapusan informasi elektronik secara melawan hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama