Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        LSP Resmi Tersangka, Selain Presiden Juga Menyadap Pejabat Negara, Tokoh Ormas dan Pengusaha

        LSP Resmi Tersangka, Selain Presiden Juga Menyadap Pejabat Negara, Tokoh Ormas dan Pengusaha Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mabes Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap data elektronik.

        Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, termasuk Presiden Republik Indonesia.

        Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Saprudin mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

        Dalam perkara ini, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

        “Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, EH,” kata Asep.

        Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir mengatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap dugaan akses ilegal tersebut.

        Asep menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur yang berlaku. Nomor telepon tertentu disebut dimasukkan ke dalam sistem manajemen tanpa proses verifikasi maupun keterkaitan dengan penegakan hukum.

        Penyadapan tersebut diduga menyasar nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh organisasi masyarakat (ormas), pengusaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga media.

        Dalam perkembangan perkara, pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file elektronik. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.

        Asep menyampaikan, petugas mengetahui dugaan tindak pidana tersebut dan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

        Sejak laporan dibuat, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

        Barang bukti yang disita meliputi:

        - 11 unit telepon seluler.

        - 1 unit iPad.

        - 4 buah flashdisk.

        Dalam penanganan perkara tersebut, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya masih berstatus saksi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: