Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polri Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Ilegal, Ada Nama LSP

        Polri Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Ilegal, Ada Nama LSP Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal access. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

        Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. 

        “Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Asep. 

        Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.

        Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur hukum yang semestinya, termasuk dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

        Baca Juga: 3 Petinggi Polri Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo, Satu Jenderal Masih Diperiksa

        Dalam kesempatan yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.

        “Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Johnny.

        Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut juga sejalan dengan program pembenahan internal kepolisian.

        “Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masy dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
        Editor: Istihanah

        Bagikan Artikel: