Bukan Cuma Presiden Prabowo, Tokoh Politik hingga Pengusaha Diduga Ikut Disadap Ilegal
Kredit Foto: Ist
Dugaan penyadapan ilegal yang diungkap Bareskrim Polri tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, media, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga disebut masuk dalam sasaran penyadapan tersebut.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H mengungkapkan, nomor-nomor telepon dari berbagai kalangan itu diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Penyadapan kemudian dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang berdasarkan undang-undang.
Kabareskrim secara langsung menyebut kelompok-kelompok yang diduga menjadi sasaran penyadapan oleh para tersangka.
"Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga para pengusaha," kata Asep Safrudin, Selasa (3/10/2026).
Dalam keterangannya, Kabareskrim juga menjelaskan bahwa sejumlah nomor tersebut masuk ke sistem tanpa prosedur yang semestinya. Aktivitas penyadapan itu disebut tidak dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Selain nomor telepon Presiden Prabowo, keterlibatan nomor dari berbagai kelompok masyarakat membuat perkara ini turut menyentuh kalangan pejabat publik, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga pelaku usaha.
Kabareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil sadapan dari komputer sistem LIMS pada sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan atas perintah tersangka untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
"Selanjutnya, pada sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026," kata Asep Safrudin.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan melalui laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyidikan terhadap dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta penghapusan data elektronik.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit handphone, satu unit iPad, serta empat buah flash disk yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP yang banyak menyebut Listyo Sigit Prabowo, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Kabareskrim menyebut dugaan penyadapan tersebut bertentangan dengan ketentuan mengenai penggunaan sistem intersepsi.
Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 mengatur prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dalam pelaksanaan penyadapan.
Penyadapan pada prinsipnya harus berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum dan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Karena itu, dugaan penggunaan sistem LIMS tanpa prosedur dan tanpa kaitan dengan proses hukum menjadi bagian penting yang didalami penyidik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama