Kredit Foto: Unsplash/Muhammad Raufan Yusup
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan jumlah pinjaman online (pinjol) di Indonesia mencapai Rp106,46 triliun. Nilai tersebut tumbuh 17,02% secara tahunan (year-on-year/yoy), mencerminkan masih besarnya aktivitas pembiayaan melalui layanan pinjaman digital.
OJK mencatat tingkat risiko kredit bermasalah secara agregat atau TWP 90 berada di level 5,36%.
"Di industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan mencapai Rp106,46 triliun atau tumbuh 17,02% secara tahunan dengan tingkat risiko kredit permasalahan secara agregat sebesar 5,36%," ujar Friderica dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (3/11/2026).
Angka tersebut menunjukkan bahwa di tengah ekspansi pembiayaan digital, risiko gagal bayar masih menjadi salah satu aspek yang perlu dicermati dalam industri pindar. Pertumbuhan outstanding pembiayaan perlu diimbangi dengan pengelolaan risiko kredit agar kualitas pembiayaan tetap terjaga.
TWP90 menunjukkan persentase pinjaman yang belum dibayar oleh peminjam meski sudah melewati jatuh tempo lebih dari 90 hari, dibandingkan dengan total pembiayaan yang disalurkan.
“Dengan demikian, indikator tersebut menjadi salah satu ukuran untuk melihat kualitas pembayaran peminjam dalam industri pinjaman daring,” ujarnya.
Baca Juga: OJK Siapkan Skema Dana Cadangan 5% bagi Pinjol, UKU Sambut Positif Rencana Aturan
Baca Juga: Tunggakan Pinjol Naik ke 4,73%, Riset Soroti Tekanan Daya Beli
Ia melanjutkan, pengawasan diperlukan untuk memastikan pertumbuhan pembiayaan tetap berjalan dengan memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra