Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Listyo Sigit Terancam Hukuman 3 Pasal Berlapis

        Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Listyo Sigit Terancam Hukuman 3 Pasal Berlapis Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Ancaman tersebut tercantum dalam Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penyadapan.

        Ketiga tersangka berinisial LSP yang banyak disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo, ASN, dan EH ditetapkan Bareskrim Polri setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon serta penghapusan file hasil sadapan dari sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

        Dalam perkara ini, penyidik menerapkan tiga ketentuan pidana, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

        Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H menjelaskan, Pasal 258 KUHP berkaitan dengan perbuatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum. Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

        "Terhadap ketiga tersangka tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan secara melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah penjara paling lama 10 tahun," kata Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026).

        Selanjutnya, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan ini berkaitan dengan tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik.

        "Pasal kedua, Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama enam tahun," lanjutnya.

        Selain itu, ketiga tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun publik.

        Baca Juga: Termasuk Listyo Sigit, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden Prabowo

        "Ketiga, kami juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun," kata Kabareskrim.

        Penerapan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon pada periode 2025 hingga 2026. Kabareskrim menyebut nomor yang diduga menjadi sasaran tidak hanya milik Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

        Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan juga disebut dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang berdasarkan undang-undang.

        Kabareskrim turut mengungkap dugaan penghapusan file hasil sadapan dari komputer sistem LIMS pada sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan atas perintah tersangka untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

        Perkara itu dilaporkan melalui laporan polisi pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut. Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.

        Penyidik juga menyita 11 unit handphone, satu unit iPad, serta empat buah flash disk sebagai barang bukti. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

        Hingga kini, ketiga orang tersebut berstatus tersangka dan proses hukum masih berjalan. Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan sangkaan penyidik yang nantinya harus dibuktikan melalui proses peradilan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: