Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ini yang Dilakukan Listyo Sigit Bersama Dua Tersangka Lainnya
Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, dan sejumlah tokoh politik. Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang berlaku, lalu menghapus file hasil sadapan untuk menghilangkan jejak.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EHA. LSP disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), sementara ASN dan EHA masing-masing diduga kuat sebagai Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Identitas lengkap, jabatan, serta peran masing-masing tersangka belum dijelaskan dalam konferensi pers tersebut.
Kabareskrim Polri menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian penyelidikan dan penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan perbuatan tersebut pada 30 Oktober 2026. Dugaan perbuatan tersebut terjadi pada periode 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server lawful interception management system (LIMS) tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.
Sasaran penyadapan mencakup nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Selain dugaan penyadapan ilegal, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Perkara ini ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri. Kabareskrim menegaskan, penanganan kasus masih berada pada tahap awal dan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, serta akuntabel.
Sementara itu, Irwasum Polri menyatakan pemeriksaan terhadap personel yang terlibat dilakukan oleh Bareskrim dan Divisi Propam dengan pengawasan Inspektorat Pengawasan Umum.
Kadivhumas Polri menyebut penanganan perkara tersebut sejalan dengan komitmen “bersih ke dalam” yang menjadi program Kapolri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: