Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fantastis! Saldo Kas Listyo Sigit Naik Hampir 400% Selama Menjabat Kapolri

        Fantastis! Saldo Kas Listyo Sigit Naik Hampir 400% Selama Menjabat Kapolri Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Di tengah perkara tersebut, harta kekayaan mantan Kapolri itu tercatat melonjak Rp6,08 miliar atau 65,62% menjadi Rp15,34 miliar pada 2025 dibandingkan 2021, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

        Data perbandingan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 31 Desember 2026 memperlihatkan total harta Listyo mencapai Rp15.344.596.369. Sementara itu, dalam laporan per 31 Desember 2021 ketika awal menjabat Kapolri, kekayaannya tercatat sebesar Rp9.264.735.000.

        Dengan demikian, terdapat kenaikan kekayaan sebesar 65,62% atau Rp6.079.861.369 dalam kurun empat tahun pelaporan tersebut.

        Kenaikan terbesar berasal dari komponen kas dan setara kas. Pada 2021, Listyo melaporkan kepemilikan kas dan setara kas sebesar Rp1.469.735.000. Angka tersebut meningkat menjadi Rp7.329.596.369 pada laporan 2025. Artinya, komponen kas dan setara kas bertambah Rp5.859.861.369 atau sekitar 398,70%.

        Sementara itu, nilai tanah dan bangunan yang dilaporkan Listyo tidak mengalami perubahan. Total aset properti miliknya tercatat Rp6,15 miliar, baik dalam laporan 2021 maupun 2025.

        Aset tersebut terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Semarang senilai Rp1,65 miliar, Tangerang Rp1 miliar, serta Jakarta Timur Rp3,5 miliar. Seluruhnya dilaporkan sebagai hasil sendiri.

        Pada komponen alat transportasi dan mesin, kekayaan Listyo juga tidak berubah, yakni Rp670 juta. Nilai tersebut berasal dari dua unit mobil Toyota Fortuner, masing-masing tahun 2018 senilai Rp320 juta dan tahun 2019 senilai Rp350 juta.

        Adapun harta bergerak lainnya mengalami peningkatan dari Rp975 juta pada 2021 menjadi Rp1,195 miliar pada 2025. Dengan demikian, terdapat kenaikan Rp220 juta atau 22,56%.

        Dalam laporan tersebut, Listyo tidak mencatatkan kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya. Sementara itu, total utang yang dilaporkan juga tercatat nihil.

        Dengan tidak adanya kewajiban yang dilaporkan, total kekayaan bersih Listyo pada periode 2025 sama dengan nilai keseluruhan asetnya, yakni Rp15,34 miliar.

        Nama Listyo Jadi Tersangka Utama Penyadapan Prabowo

        Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mantan Kapolri tersebut ditetapkan bersama dua orang lainnya dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

        “Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

        Selain Listyo, dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Asep menyebut salah satu dugaan perbuatan yang menjadi perkara penyidikan adalah penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo.

        “Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

        Penetapan tersangka tersebut membuat nama Listyo kembali menjadi perhatian publik. Sebelum dipercaya menjadi Kepala KSP pada Oktober 2026, ia merupakan Kapolri yang memimpin institusi Polri selama lebih dari lima tahun. Perjalanan kariernya juga tidak terlepas dari hubungan profesional dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: