Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Listyo Sigit Jadi Tersangka, Polri Janji Bersih dan Transparan: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

        Listyo Sigit Jadi Tersangka, Polri Janji Bersih dan Transparan: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polri berjanji mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto secara profesional, objektif, dan transparan. Komitmen tersebut disampaikan setelah Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo.

        Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan institusinya menaruh perhatian serius terhadap perkara tersebut. Polri juga memastikan proses pemeriksaan terhadap personel yang terlibat akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas.

        "Polri sangat menaruh perhatian serius terhadap informasi yang didapatkan dan terus secara dinamis dan berkembang tentunya di teman-teman media mengenai adanya peristiwa dugaan ilegal akses," ujar Isir dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

        Ia menegaskan, Polri akan memberikan penjelasan terkait pemeriksaan terhadap personel berdasarkan proses yang profesional dan transparan. "Oleh karena itu sebagai bentuk komitmen sekaligus akuntabilitas Polri akan memberikan penjelasan pada pemeriksaan terhadap personel tentunya berlandaskan secara profesional objektif dan transparan," lanjutnya.

        Isir juga menyampaikan komitmen Polri untuk melakukan pembenahan internal atau bersih-bersih ke dalam. Menurut dia, kepercayaan masyarakat harus dibangun dari personel kepolisian yang menjalankan tugas secara amanah.

        "Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan program Bapak Kapolri yaitu kita bersih ke dalam yakni kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas secara amanah serta tentunya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tuturnya.

        Baca Juga: Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Listyo Sigit Terancam Hukuman 3 Pasal Berlapis

        Pernyataan tersebut muncul setelah Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut ketiga tersangka memiliki inisial LSP, ASN, dan EH.

        "Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

        Salah satu tersangka berinisial LSP disebut merupakan Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo. Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

        Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur pada periode 2025 hingga 2026. Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa dasar proses penegakan hukum.

        Polri menyatakan akan mengusut perkara tersebut secara akuntabel sekaligus melakukan pembenahan internal. Proses hukum terhadap para tersangka selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan tindak pidana tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: