Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tersangka Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit Terancam Hukuman Ini

        Tersangka Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit Terancam Hukuman Ini Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, dan sejumlah tokoh politik.

        Salah satu tersangka berinisial LSP disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

        Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam, Kabareskrim menjelaskan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang berlaku pada periode 2025 hingga 2026.

        Namun, dalam konferensi pers tersebut belum dijelaskan secara rinci mengenai penahanan para tersangka. Pendalaman kasus masih terus dilakukan.

        Penyidik menyangkakan para tersangka dengan tiga ketentuan hukum terkait dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghilangan informasi elektronik.

        Berikut pasal dan ancaman pidana yang dikenakan kepada para tersangka:

        1. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

        Pasal ini berkaitan dengan penyadapan atau perekaman transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.

        Ancaman pidana yang tercantum dalam pasal tersebut adalah 10 tahun.

        2. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP

        Pasal ini berkaitan dengan akses ilegal terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.

        Ancaman pidananya adalah 6 tahun.

        3. Pasal 32 ayat (1) UU ITE

        Pasal ini berkaitan dengan perubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik.

        Ancaman pidananya adalah 8 tahun.

        Baca Juga: Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ini yang Dilakukan Listyo Sigit Bersama Dua Tersangka Lainnya

        Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan perbuatan tersebut pada 30 Oktober 2026.

        Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke server lawful interception management system (LIMS).

        Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.

        Sasaran penyadapan mencakup nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

        Sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: