Kredit Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra belum bisa memastikan apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi korban penyadapan ilegal.
Ketidakpastian itu muncul di tengah pengusutan kasus yang menyeret Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu tersangka.
Saat ditanya wartawan mengenai kemungkinan Gibran ikut menjadi sasaran penyadapan, Yusril memberikan jawaban singkat. “Wallahualam,” ujar Yusril dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Pernyataan Yusril tersebut menjadi perhatian karena perkara penyadapan yang sedang ditangani Bareskrim Polri tidak hanya berkaitan dengan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Penyidik mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon lain yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Listyo Sigit Prabowo yang dikenal dengan inisial LSP, sementara dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi. Penanganan perkara ini mencakup dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Baca Juga: Listyo Sigit Jadi Tersangka, Polri Janji Bersih dan Transparan: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Asep menjelaskan, dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung dalam periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Penyidik juga menemukan dugaan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Sasaran dugaan penyadapan disebut mencakup Presiden Prabowo, sejumlah pejabat, media, organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha. Meski demikian, informasi yang disampaikan Yusril belum dapat memastikan apakah nomor telepon Gibran termasuk di antara nomor yang menjadi sasaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama