Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan Prabowo, Muncul Dugaan Sosok Berinisial 'J'
Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Politikus sekaligus putri Amien Rais, Hanum Salsabiela Rais, menyoroti penetapan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Hanum, kasus dugaan penyadapan ilegal yang disebut berlangsung selama periode 2025-2026 itu bahkan lebih gila dibandingkan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Jendral Pol L S P tersangka utama dalam penyadapan komunikasi Presiden pejabat tokoh politik ormas media pengusaha dan semua tokoh tanpa dasar hukum dan prosedural selama 1 tahun! Gila! Ini Sambonya Sambo!" tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (3/11).
Hanum juga menduga ada sosok yang memerintahkan Listyo Sigit untuk melakukan tindakan tersebut.
"Pertanyaannya: Siapa yang menyuruh perintah itu? Jawab L : J," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Informasi tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: Listyo Sigit Disebut Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo, Andi Sinulingga: Ngeri Sekali!
"Penyidik telah menetapakan 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, EH," kata Asep.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polri. Di antaranya Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Irjen Pol Nazly Harahap, serta Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: